Reklamasi Ilegal Pantai Melasti, Kasatpol PP: Terjadi Kesewenang-wenangan

Badung

Reklamasi Ilegal Pantai Melasti, Kasatpol PP: Terjadi Kesewenang-wenangan

Agus Eka - detikBali
Senin, 29 Mei 2023 18:36 WIB
Lokasi diduga pengurukan atau reklamasi ilegal di sebelah timur anjungan Pantai Melasti, Kuta Selatan, Badung.
Foto: Lokasi diduga pengurukan atau reklamasi ilegal di sebelah timur anjungan Pantai Melasti, Kuta Selatan, Badung.(Agus Eka Purna Negara/detikBali)
Badung -

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyebut ada kesewenangan sehingga reklamasi itu terjadi. Ia juga mengapresiasi Polda Bali dalam penanganan laporan reklamasi di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, tersebut.

Suryanegara menyebut laporan itu sebagai sinergi pemerintah dan aparat dalam penegakan pelanggaran hukum. Ia berharap agar kasus serupa tidak terjadi lagi di wilayah lain, khususnya Badung.

"Kami mengapresiasi Polda Bali serta jajaran. Prinsipnya telah terjadi kesewenang-wenangan (reklamasi) oleh orang yang bukan berwenang dan terjadinya di Badung. Apalagi itu terkait dengan pidana, wajib kami laporkan," tegas Suryanegara, Senin (29/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar terjadi sinergi dan tidak terjadi (reklamasi) di daerah-daerah lain, khususnya wilayah Badung," tegas dia.

Suryanegara menambahkan laporan kepada Polda Bali tersebut dilayangkan pada 28 Juni 2022. Adapun, mulanya saat petugas mengecek pesisir Melasti pada Juni 2022. Di kawasan tersebut, petugas melihat adanya material batu kapur yang menjorok ke perairan.

ADVERTISEMENT

Di sebelah utara lokasi tersebut juga ditemukan bekas pengerukan tebing. Diduga, material itu dipakai untuk menguruk pesisir.

"Ya kami kaget, kami lihat itu sudah perusakan lingkungan. Jadi kami lapor ke pimpinan (bupati). Karena itu pelanggaran undang-undang, jadi kami laporkan ke kepolisian," beber Suryanegara.

Luasan area reklamasi telah mencapai 2,2 hektare. Luas itu didapatkan sesuai dengan hasil pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung.

Area reklamasi Pantai Melasti tersebut kini di-status quo-kan. "Jadi kami tunggu sampai putusan pengadilan," tukasnya.

Sebelumnya, Polda Bali menetapkan lima tersangka reklamasi Pantai Melasti. Mereka adalah seorang karyawan swasta berinisial GMK (58); seorang pegawai swasta MS (52); IWDA (52) Bendesa Adat Ungasan; KG (62) pengusaha dari Surabaya; dan T (64) karyawan swasta dari Surabaya.

Lima tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun. Namun, mereka belum ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Adapun, PT Tebing Mas Estate belum memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.




(efr/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads