Mahkamah Agung menolak kasasi pailit yang diajukan Sritex. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo upayakan penyelamatan hak-hak pekerja Sritex.
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Putusan ini terkait pembatalan perdamaian dan utang yang belum terbayar.