Sederet Pernyataan Wawan Lukminto Usai Kasasi Pailit Sritex Ditolak MA

Round-Up

Sederet Pernyataan Wawan Lukminto Usai Kasasi Pailit Sritex Ditolak MA

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 21 Des 2024 06:29 WIB
Direktur utama Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto ditemui di kantornya, Jumat (20/12/2024)
Direktur utama Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto ditemui di kantornya, Jumat (20/12/2024). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan atau lebih dikenal dengan Wawan Lukminto mengaku syok dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pailit terhadap Sritex. Pihaknya telah melakukan konsolidasi dan memutuskan untuk mengajukan peninjauan Kembali (PK).

Seperti diketahui Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (21/10). Pemohon ialah PT Indo Bharat Rayon. Sritex kemudian melakukan upaya kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024. MA memutuskan menolak kasasi tersebut.

"Amar Putusan: Tolak," dikutip dari halaman Kepaniteraan MA, Kamis (19/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wawan Lukminto Syok

Usai putusan MA, pihak Sritex membuat pernyataan kepada awak media. Di sana, Wawan Lukminto mengatakan dirinya syok dengan putusan MA.

"Ya kami cukup syok ya dengan adanya putusan MA kurang baik dan ini menjadi satu apa momen yang kita sebenarnya tidak antisipasi juga bagaimana kita menghadapi ini," katanya saat ditemui di Kantor Sritex, Kecamatan Sukoharjo, Jumat (20/12/2024).

ADVERTISEMENT

Wawan Lukminto menyebut pihaknya mempertanyakan mengenai penilaian dari hakim Mahkamah Agung. Lantaran, putusan dari MA menguatkan putusan pailit dari Pengadilan Negeri Semarang.

"Karena kami melihat dari sisi hukum sudah cukup kuat kita nggak paham penilaian hakim agung kok malah menguatkan dari putusan PN yang Semarang," ungkapnya.

Upaya Ajukan PK

Pihaknya juga langsung menggelar konsolidasi untuk menindaklanjuti putusan MA. Hasilnya, Sritex akan berupaya melakukan perlawanan terakhir dengan mengajukan PK.

Hal itu juga disebut merupakan aspirasi dari pekerja Sritex. Dia akan berupaya agar Sritex bisa terus berproduksi.

"Namun setelah kita berkonsolidasi dengan internal kami memutuskan ya oke kita akan maju ke peninjauan kembali atau PK karena memang semangat kita untuk keberlanjutan usaha ini dan juga serta kita ikuti aspirasi karyawan yang inginkan mereka bisa tetap berusaha bisa bekerja di Sritex ini," jelasnya.

Iwan mengaku masih menyusun rencana untuk mengajukan PK. Apalagi, ini menjadi kesempatan terakhir pihaknya untuk memperjuangkan keberlangsungan Sritex.

"(kapan mengajukan PK) Kami sedang susun untuk PK-nya harapan kami bisa sesegeranya luncurkan PK ini, Karena ini menjadi satu kesempatan terakhir kita untuk bisa memperjuangkan keberlangsungan perusahaan," bebernya.

Wawan juga mengaku menyesali sudut pandang hakim. Menurutnya, kasus ini hanya berpihak terhadap satu pihak mengingat ada 20 kreditur lain di Sritex.

"Ini semata-mata ada keberpihakan satu pihak karena kalau melihat kasus ini dari 20 kreditur yang ada di Sritex ini hanya satu yang bermasalah, ini selalu ditanyakan Sritex tidak ada niat bayar, ada kelalaian bayar suplaier ini, ke depannya juga nanti tidak pasti tidak bayar. Kita agak syok, agak menyesal kok sudut pandang agung (hakim agung) lain," lanjut Wawan.

3.000 Buruh Dirumahkan

Sejak Sritex dinyatakan Pailit, sudah ada 3.000 karyawan yang telah dirumahkan. Wawan juga menyebut hal itu bisa terus bertambah mengingat ruang geraknya yang masih sempit.

"Sekira 3.000-an yang sudah kami rumahkan," katanya.

"Tapi secara berkala terus kami review sampai kapan bertahan, karena ruang gerak kami masih sempit," sambungnya.

"Itu sekitar 20-an ribu (karyawan) dari 4 perusahaan, (dirumahkan), di Semarang dua, Boyolali satu dan Sukoharjo. Dirumahkan sejak dinyatakan pailit," ungkapnya

Tidak Lakukan PHK

Meski keputusan pailit telah berkekuatan hukum tetap, Wawan mengaku pihaknya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, langkah tersebut sesuai dengan amanah dari pemerintah.

"Kami menjalankan amanah pemerintah untuk tidak melakukan PHK. Ini upaya yang terus menjadi semangat dan mendorong kamu untuk bagaimana caranya tidak melakukan PHK," ungkapnya.

Ia mengaku, putusan pailit ini membuat pergerakan Sritex menjadi sulit. Untuk itu, pihaknya berusaha untuk menormalisasi kondisi saat ini.

"Dengan adanya kondisi pailit ini juga mempersulit pergerakan kita. Maka dari itu berusaha juga bagaimana menormalisasi kondisi ini. Maka dari itu kami sangat membutuhkan stakeholder. Supaya karyawan masih bisa bekerja," pungkasnya.

Simak Video Menaker Ungkap Penyebab Sritex Pailit: Kelalaian Pihak Manajemen

[Gambas:Video 20detik]



(afn/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads