Dispenaker Sukoharjo Akan Panggil Manajemen PT Sritex Usai Dinyatakan Pailit

Dispenaker Sukoharjo Akan Panggil Manajemen PT Sritex Usai Dinyatakan Pailit

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 24 Okt 2024 14:25 WIB
Ilustrasi pabrik PT Sritex di Sukoharjo.
Ilustrasi PT Sritex. Foto: Dok detikcom
Sukoharjo -

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kabupaten Sukoharjo buka suara terkait putusan pailit terhadap PT Sritex. Kepala Dispenakar Sukoharjo, Sumarno, mengatakan pihaknya akan memanggil manajemen PT Sritex.

"Sementara kami mau memanggil manajemen dari PT Sritex besok pagi, untuk memberikan informasi dan klarifikasi selengkapnya. Kita belum mendapat informasi secara resmi, baru dari berita," katanya saat dihubungi awak media, Kamis (24/10/2024).

"Klarifikasinya yang pertama terkait kebenaran berita itu dulu. Yang kedua, langkah-langkah yang diambil Sritex seperti apa," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, PT Sritex masih melakukan operasionalnya. Sumarno mengatakan Sritex akan mengajukan kasasi terkait putusan itu.

"Masih (beroperasi), kan keputusan belum ingkrah. Dari Sritex masih mengajukan kasasi. Masih lama waktunya, menurut aturan masih kasasi, masih PK (Peninjauan Kembali), masih cukup lama nanti prosesnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia belum bisa memastikan, berapa banyak jumlah tenaga kerja yang ada di PT Sritex. Pasalnya, dalam sidang tersebut anak perusahaan PT Sritex juga memiliki anak perusahaan.

"Tidak hanya di situ (PT Sritex), tapi di berita itu ada beberapa anak perusahaannya juga. Kami akan konfirmasi dulu, apakah termasuk itu (anak perusahaan), apa cuma PT Sritex," jelasnya.

Jika sudah terbukti PT Sritex pailit, dan harus melakukan PHK, Dispenaker Sukoharjo akan mendorong pemenuhan hak tenaga kerja.

"Iya, aturannya kan seperti itu untuk pemenuhan hak-hak tenaga kerja," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit. Hal itu merupakan hasil dari putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg. itu diputus pada hari Senin (21/10) lalu di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata,S.H. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar.

"Akhirnya putusan permohonan pemohon dikabulkan dan termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Humas PN Semarang Haruno Patriadi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (23/10/2024).

Pemohon dalam perkara itu adalah pihak PT Indo Bharat Rayon sedangkan termohon sebenarnya tidak hanya PT Sritex, tapi ada juga anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Perkara tersebut terkait pembatalan perdamaian yang tercatat pada 2 September 2024. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Sehingga pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.




(afn/apl)


Hide Ads