Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan mengaku syok dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pailit terhadap Sritex. Dia bakal melakukan perlawanan terakhir dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Ya kami cukup syok ya dengan adanya putusan MA kurang baik dan ini menjadi satu apa momen yang kita sebenarnya tidak antisipasi juga bagaimana kita menghadapi ini," katanya ditemui di Kantor Sritex, Kecamatan Sukoharjo, Jumat (20/12/2024).
Pria yang akrab disapa Wawan Lukminto itu menilai dari sisi hukum pihaknya mempertanyakan mengenai penilaian dari hakim Mahkamah Agung. Lantaran, putusan dari MA menguatkan putusan pailit dari Pengadilan Negeri Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kami melihat dari sisi hukum sudah cukup kuat kita nggak paham penilaian hakim agung kok malah menguatkan dari putusan PN yang Semarang," ungkapnya.
"Ini semata-mata ada keberpihakan satu pihak karena kalau melihat kasus ini dari 20 kreditur yang ada di Sritex ini hanya satu yang bermasalah, ini selalu ditanyakan Sritex tidak ada niat bayar, ada kelalaian bayar suplaier ini, ke depannya juga nanti tidak pasti tidak bayar. Kita agak syok, agak menyesal kok sudut pandang agung (hakim agung) lain," lanjut Iwan.
Usai putusan tersebut, Wawan melakukan konsolidasi dengan manajemen internal dan memutuskan untuk melakukan peninjauan kembali atau PK. Ia mengatakan putusan untuk melakukan PK ini sesuai dengan semangat pekerja yang ingin keberlanjutan usaha Sritex.
"Namun setelah kita berkonsolidasi dengan internal kami memutuskan ya oke kita akan maju ke peninjauan kembali atau PK karena memang semangat kita untuk keberlanjutan usaha ini dan juga serta kita ikuti aspirasi karyawan yang inginkan mereka bisa tetap berusaha bisa bekerja di Sritex ini," jelasnya.
Iwan mengaku masih menyusun rencana untuk mengajukan PK. Apalagi, ini menjadi kesempatan terakhir pihaknya untuk memperjuangkan keberlangsungan Sritex.
"(kapan mengajukan PK) Kami sedang susun untuk PK-nya harapan kami bisa sesegeranya luncurkan PK ini, Karena ini menjadi satu kesempatan terakhir kita untuk bisa memperjuangkan keberlangsungan perusahaan," bebernya.
Pihaknya juga tengah menyiapkan bukti baru saat mengajukan PK nanti. Selain itu pihaknya juga menyiapkan alasan agar Sritex patut untuk diselamatkan.
"Ya itu (siapkan bukti baru) makanya kita lagi diskusikan secara internal, bukti baru dan juga alasan yang baru mengapa kita memang patut untuk diselamatkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau biasa dikenal dengan Sritex. Emiten berkode saham SRIL ini mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang 21 Oktober 2024.
Pihak penggugat dalam perkara pailit ini adalah PT Indo Bharat Rayon.
Selanjutnya, setelah Sritex melakukan upaya kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024. MA memutuskan menolak kasasi tersebut.
"Amar Putusan: Tolak," dikutip dari halaman Kepaniteraan MA, Kamis (19/12) dilansir dari detikFinance.
Permohonan Kasasi diterima Kepaniteraan MA pada Selasa 12 November, dan diputus pada Rabu 18 Desember 2024 oleh 3 orang majelis hakim.
(afn/ahr)