Usai dinyatakan pailit Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (21/10), PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tetapi upaya Sritex untuk menghindari status sebagai perusahaan pailit semakin sulit karena MA menolak kasasi Sritex.
"Amar Putusan: Tolak," dikutip dari halaman Kepaniteraan MA, Kamis (19/12).
Mendapati keputusan ini, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan, mengaku syok. Dia pun mempertanyakan mengenai penilaian hakim dalam memutuskan hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kami cukup syok ya dengan adanya putusan MA kurang baik dan ini menjadi satu apa momen yang kita sebenarnya tidak antisipasi juga bagaimana kita menghadapi ini," katanya ditemui di Kantor Sritex, Kecamatan Sukoharjo, Jumat (20/12/2024).
"Karena kami melihat dari sisi hukum sudah cukup kuat kita nggak paham penilaian hakim agung kok malah menguatkan dari putusan PN yang Semarang," imbuhnya.
Menurutnya, keputusan itu terdapat keberpihakan terhadap satu pihak dari sejumlah kreditur yang ada di Sritex.
"Ini semata-mata ada keberpihakan satu pihak karena kalau melihat kasus ini dari 20 kreditur yang ada di Sritex ini hanya satu yang bermasalah, ini selalu ditanyakan Sritex tidak ada niat bayar, ada kelalaian bayar suplaier ini, ke depannya juga nanti tidak pasti tidak bayar. Kita agak syok, agak menyesal kok sudut pandang agung (hakim agung) lain," tutur Iwan.
Siapkan PK
Perjuangan Sritex untuk terhindar dari status pailit pun terus dilakukan. Pihaknya juga langsung menggelar konsolidasi untuk menindaklanjuti putusan MA. Hasilnya, Sritex akan berupaya melakukan perlawanan terakhir dengan mengajukan PK.
Hal itu juga disebut merupakan aspirasi dari pekerja Sritex. Dia akan berupaya agar Sritex bisa terus berproduksi.
"Namun setelah kita berkonsolidasi dengan internal kami memutuskan ya oke kita akan maju ke peninjauan kembali atau PK karena memang semangat kita untuk keberlanjutan usaha ini dan juga serta kita ikuti aspirasi karyawan yang inginkan mereka bisa tetap berusaha bisa bekerja di Sritex ini," jelasnya.
Iwan mengaku masih menyusun rencana untuk mengajukan PK. Apalagi, ini menjadi kesempatan terakhir pihaknya untuk memperjuangkan keberlangsungan Sritex.
"(kapan mengajukan PK) Kami sedang susun untuk PK-nya harapan kami bisa sesegeranya luncurkan PK ini, Karena ini menjadi satu kesempatan terakhir kita untuk bisa memperjuangkan keberlangsungan perusahaan," bebernya.
Pihaknya juga tengah menyiapkan bukti baru saat mengajukan PK nanti. Selain itu pihaknya juga menyiapkan alasan agar Sritex patut untuk diselamatkan.
"Ya itu (siapkan bukti baru) makanya kita lagi diskusikan secara internal, bukti baru dan juga alasan yang baru mengapa kita memang patut untuk diselamatkan," pungkasnya.
Rumahkan 3.000 Buruh
Sejak dinyatakan Pailit Oktober lalu, Sritex sudah merumahkan 3.000 karyawan. Wawan mengatakan, jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah mengingat ruang geraknya yang masih sempit.
"Sekira 3.000-an yang sudah kami rumahkan," katanya.
"Tapi secara berkala terus kami review sampai kapan bertahan, karena ruang gerak kami masih sempit," sambungnya.
"Itu sekitar 20-an ribu (karyawan) dari 4 perusahaan, (dirumahkan), di Semarang dua, Boyolali satu dan Sukoharjo. Dirumahkan sejak dinyatakan pailit," ungkapnya
Meski begitu, Wawan mengaku pihaknya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Alasannya, hal itu sesuai dengan amanah dari pemerintah.
"Kami menjalankan amanah pemerintah untuk tidak melakukan PHK. Ini upaya yang terus menjadi semangat dan mendorong kamu untuk bagaimana caranya tidak melakukan PHK," ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau biasa dikenal dengan Sritex. Emiten berkode saham SRIL ini mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang 21 Oktober 2024.
Pihak penggugat dalam perkara pailit ini adalah PT Indo Bharat Rayon.
Selanjutnya, setelah Sritex melakukan upaya kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024. MA memutuskan menolak kasasi tersebut.
"Amar Putusan: Tolak," dikutip dari halaman Kepaniteraan MA, Kamis (19/12) dilansir dari detikFinance.
Permohonan Kasasi diterima Kepaniteraan MA pada Selasa 12 November, dan diputus pada Rabu 18 Desember 2024 oleh 3 orang majelis hakim.
Dalam siaran pers yang diterima detikJateng, PT Sritex menghormati keputusan MA yang menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga (PN) Semarang.
(apl/apl)