Polis MD (43), pelaku penikaman yang menewaskan pedagang minuman keras (miras) jenis tuak bernama Armanto (49) di Kota Parepare. Pelaku cemburu terhadap korban.
Polisi menangkap laki-laki berinisial MD (43), pelaku penikaman yang menewaskan pedagang minuman keras (miras) jenis tuak bernama Armanto (49) di Kota Parepare.
Tiga orang buruh proyek bernama Mohamad Haikael Torip Balnasi (21), Muhamad Rivaldi Bahri (18) dan Muhamad Jufri (20) dianiaya hingga dirawat di rumah sakit.