Seorang pemuda NE (19) warga Desa Drono, Kecamatan Ngawen, Klaten, terancam hukuman penjara 10 tahun. Tersangka ditangkap Polres Klaten membawa senjata tajam sambil minum miras.
"Waktu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, TKP di SPBU Kwaren, Kecamatan Ngawen. Pelaku membawa senjata tajam di tempat umum," kata Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni kepada wartawan di Mapolres, Kamis (9/11/2023) siang.
Pelaku, jelas Tri Wahyuni, membawa senjata tajam jenis celurit. Tersangka dijerat dengan UU Darurat dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Pelaku NE warga Desa Drono, Kecamatan Ngawen," lanjut Tri Wahyuni.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno Adi menjelaskan pada Minggu 29 Oktober 2023 sekitar jam 02.00 WIB tim Resmob Polres Klaten mendapat laporan dari warga daerah Kwaren kalau ada pengendara sepeda motor yang terpengaruh minuman keras. Pelaku sedang nongkrong di wilayah SPBU Kwaren Klaten.
"Kemudian Tim Resmob Polres Klaten dipimpin saya sendiri melakukan penggeledahan terhadap pengendara sepeda motor tersebut. Di jok didapati membawa senjata tajam celurit," kata Yulianus Dica kepada wartawan.
Tersangka saat diminta keterangan, kata Yulianus Dica, mengakui membawa senjata tajam untuk jaga diri. Senjata tajam belum digunakan untuk tindakan pidana.
"Belum digunakan untuk tindak pidana. Tersangka tidak ikut geng sejauh ini," imbuh Kasat.
NE mengatakan nongkrong diajak temannya ke lokasi. Senjata tajam itu dibawa untuk jaga diri dari klitih.
"Untuk jaga diri pak, dulu pernah jadi korban. Kepada teman-teman saya imbau jangan mabuk membawa senjata dan keluar rumah," ungkap NE.
(apl/ams)