Bikin Miras Oplosan, Bapak-anak di Boyolali Didenda Rp 40 Juta

Bikin Miras Oplosan, Bapak-anak di Boyolali Didenda Rp 40 Juta

Jarmaji - detikJateng
Kamis, 09 Nov 2023 14:34 WIB
Kejari Boyolali musnahkan barang bukti ribuan botol Miras, Kamis (9/11/2023).
Jualan dan Produksi Miras Oplosan, Bapak-Anak di Boyolali Didenda Rp40 Juta-Kejari Boyolali musnahkan barang bukti ribuan botol Miras, Kamis (9/11/2023). Foto: Jarmaji
Solo -

Masih ingat kasus penggerebekan rumah di Teras, Boyolali yang digunakan untuk produksi minuman keras (miras) oplosan? Pemiliknya, yang merupakan anak dan ayahnya kini dijatuhi pidana denda masing-masing Rp 20 juta.

"Dikenakan Tipiring (tindak pidana ringan), masing-masing dijatuhi denda Rp 20 juta. Dari dua perkara atas nama Mandala dan bapaknya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Agita Tri Moertjahjanto, disela-sela pemusnahan barang bukti ribuan botol Miras dan tindak pidana lainnya di TPA Winong, Kamis (9/11/2023).

Penggerebekan itu dilakukan oleh Polres Boyolali pada 16 Oktober 2023 lalu. Penggerebekan itu merupakan yang kedua kalinya dilakukan Polres Boyolali di tempat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di rumah yang digunakan untuk berjualan sekaligus sebagai produksi Miras oplosan, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali itu, petugas menemukan ribuan botol Miras.

Baik Miras pabrikan dari berbagai merek dan ribuan botol Ciu Oplosan. Barang bukti itu kemudian disita dan diangkut ke Mapolres Boyolali menggunakan dua truk Dalmas.

ADVERTISEMENT

Pemiliknya, Mandala dan ayahnya, kemudian diproses hukum dan dijerat Tindak Pidana Ringan. Keduanya diajukan ke meja hijau Pengadilan Negeri Boyolali untuk disidangkan.

Oleh majelis hakim, keduanya dijatuhi denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan. Sehingga dari anak dan bapaknya ini total dijatuhi denda Rp 40 juta.

Setelah perkara itu memiliki kekuatan hukum tetap, Kejari Boyolali siang hari ini tadi memusnahkan barang bukti ribuan botol Miras berbagai merek tersebut.

"Gudang (barang bukti) di Kejaksaan penuh (Miras tersebut)," jelas Agita.

Jumlah miras yang dimusnahkan yaitu 838 botol dari berbagai merek. Kemudian untuk ciu ada 2.501 botol.

Agita menyatakan, pihaknya tidak lama-lama menyimpan barang bukti dan akan segera memusnahkannya, saat perkaranya sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

"Untuk keamanan, karena banyak mudaratnya kalau kita simpan lama-lama," ucapnya.

Seperti Miras, contoh dia, jika ada yag bocor dan tersulut api dikhawatirkan bisa menimbulkan kebakaran.

Selain ribuan botol Miras, juga dimusnahkan sejumlah barang bukti dari tindak pidana lainnya. Antara lain, narkoba, telepon seluler dan barang bukti tindak kejahatan pencurian serta pembunuhan. Perkara-perkara itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di TPA Winong. Untuk Miras dilakukan dengan cara dimasukkan di kubangan, lalu dihancurkan menggunakan alat berat dan ditimbun. Sedangkan untuk narkoba dilarutkan ke bahan bakar minyak dan lainnya di bakar. Sedangkan untuk telepon seluler dihancurkan.




(cln/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads