"Selama ini ukurannya satu ukuran 60 meter. Dua kamar dan sebagainya. Dan rata-rata itu adanya tidak di perkotaan," kata Menteri PKP Maruarar Sirait atau Ara.
Kementerian PKP berencana mengubah batasan luas minimal rumah subsidi dari 21 m² menjadi 18 m² di kawasan perkotaan. Rencana ini masih dalam tahap wacana.