Banjir Kritik soal Rumah Subsidi 18 Meter, PKP: Kami Terbuka

Banjir Kritik soal Rumah Subsidi 18 Meter, PKP: Kami Terbuka

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Senin, 16 Jun 2025 17:15 WIB
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi untuk program rumah bagi tenaga kesehatan Indonesia di Puri Delta Asri 9, Sawah Darupono, Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah, Senin (28/4/2025). Program tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah bersama BTN untuk memperluas akses kepemilikan hunian layak bagi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, dengan alokasi sebanyak 30.000 unit rumah subsidi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Ilustrasi rumah subsidi. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang membuat opsi batas luas minimum rumah subsidi menjadi 18 meter persegi menuai banyak kritikan dari masyarakat. Kementerian PKP mengaku sangat terbuka terhadap kritik yang disampaikan masyarakat.

Di media sosial, baik di Instagram hingga X, kritikan mengalir deras soal rencana ini. Termasuk untuk mock up rumah yang bisa jadi hunian subsidi dengan luas bangunan 14 meter persegi. Belum lagi, ada yang berpendapat mengenai tidak adanya ruang untuk salat bagi yang beragam Islam.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengaku pihaknya menanggapinya dengan sangat positif. Menurutnya, aturan mengenai batas minimal luas rumah subsidi juga belum ditetapkan sehingga kritik yang masuk bisa menjadi masukan bagi pihaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin ada masukkannya yang bagus nih, 'Bu ini buat apa namanya, sajadah, sholat gimana?' Makanya oke berarti ada yang harus kita sesuaikan. Jadi sangat terbuka gitu, uji publiknya," katanya kepada wartawan di Lobby Nobu Bank, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).

Sri mengaku akan memperhatikan kritikan yang masuk hingga akhirnya nanti ada kesepakatan terkait aturan yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

Sri menegaskan, pihaknya juga melakukan kajian sebelum membuat draf batas minimal luas rumah subsidi, utamanya di perkotaan. Sebab, harga tanah di perkotaan sudah sangat mahal sehingga perlu berbagai opsi untuk bisa menyediakan hunian yang murah namun masih dekat dengan aktivitas kerja.

"Misalnya pakai skema yang seperti sekarang, itu dengan luas tanah yang 60 (meter persegi) misalnya nggak masuk tuh harganya gitu kan. Oke gimana caranya masuk? Oke luasannya kita sesuaikan, segmennya segmented, terus lokasinya juga tidak keseluruhan, tapi masukkannya adalah khusus untuk sekitar perkotaan. Itu kita perhatikan," tegasnya.

Sebagai catatan, rencana untuk mengubah batasan luas minimal rumah subsidi tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Dalam draf tersebut, tidak hanya luas bangunan saja yang rencananya ingin diubah, tetapi luas tanah juga dari yang sebelumnya minimal 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads