Rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang membuat opsi batas luas minimum rumah subsidi menjadi 18 meter persegi menuai banyak kritikan dari masyarakat. Kementerian PKP mengaku sangat terbuka terhadap kritik yang disampaikan masyarakat.
Di media sosial, baik di Instagram hingga X, kritikan mengalir deras soal rencana ini. Termasuk untuk mock up rumah yang bisa jadi hunian subsidi dengan luas bangunan 14 meter persegi. Belum lagi, ada yang berpendapat mengenai tidak adanya ruang untuk salat bagi yang beragam Islam.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengaku pihaknya menanggapinya dengan sangat positif. Menurutnya, aturan mengenai batas minimal luas rumah subsidi juga belum ditetapkan sehingga kritik yang masuk bisa menjadi masukan bagi pihaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin ada masukkannya yang bagus nih, 'Bu ini buat apa namanya, sajadah, sholat gimana?' Makanya oke berarti ada yang harus kita sesuaikan. Jadi sangat terbuka gitu, uji publiknya," katanya kepada wartawan di Lobby Nobu Bank, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).
Sri mengaku akan memperhatikan kritikan yang masuk hingga akhirnya nanti ada kesepakatan terkait aturan yang ditetapkan.
Sri menegaskan, pihaknya juga melakukan kajian sebelum membuat draf batas minimal luas rumah subsidi, utamanya di perkotaan. Sebab, harga tanah di perkotaan sudah sangat mahal sehingga perlu berbagai opsi untuk bisa menyediakan hunian yang murah namun masih dekat dengan aktivitas kerja.
"Misalnya pakai skema yang seperti sekarang, itu dengan luas tanah yang 60 (meter persegi) misalnya nggak masuk tuh harganya gitu kan. Oke gimana caranya masuk? Oke luasannya kita sesuaikan, segmennya segmented, terus lokasinya juga tidak keseluruhan, tapi masukkannya adalah khusus untuk sekitar perkotaan. Itu kita perhatikan," tegasnya.
Sebagai catatan, rencana untuk mengubah batasan luas minimal rumah subsidi tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Dalam draf tersebut, tidak hanya luas bangunan saja yang rencananya ingin diubah, tetapi luas tanah juga dari yang sebelumnya minimal 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/zlf)