Catatan Kadin soal Luas Minimal Rumah Subsidi 18 Meter

Catatan Kadin soal Luas Minimal Rumah Subsidi 18 Meter

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Senin, 16 Jun 2025 18:45 WIB
Ilustrasi rumah subsidi
Ilustrasi rumah subsidi. Foto: Dok BP Tapera
Jakarta -

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan sederet catatan terkait luas minimal rumah subsidi 18 meter persegi yang dicanangkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Salah satunya adalah sosialisasi.

Wakil Ketua Umum Pengembangan Infrastruktur Strategis dan Pembangunan Pedesaan Serta Transmigrasi, Thomas Jusman, menyampaikan bahwa Kementerian PKP harus lebih gencar lagi untuk melakukan sosialisasi soal usulan tersebut. Hal itu supaya masyarakat tidak salah mengartikan usulan tersebut.

"Kalau sudah nanti ditetapkan, perlu disosialisasikan yang lebih menyeluruh sehingga tidak disalah artikan. Bahwa ini adalah produk pilihan lain atau alternatif yang tidak membatasi produk-produk yang sebelumnya, yang tipe 36, sehingga ini menjadi pilihan yang lain untuk akses di perkotaan," katanya di Lobby Nobu Bank, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Thomas juga meminta Kementerian PKP untuk memikirkan cara agar masyarakat pekerja informal juga bisa memiliki rumah subsidi. Sebab, seringkali terkendala SLIK OJK.

Lalu dari segi ukuran rumah subsidi, Thomas meminta setidaknya 18-30 meter persegi. Untuk ruang geraknya, ia berharap untuk tetap mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI).

ADVERTISEMENT

"Harapan kami mungkin dari segi ukuran ya, mungkin kalau belum pas dari teman-teman asosiasi dan teman-teman mengharapkan kalau memang dimungkinkan itu bisa 18 mungkin ukurannya sampai luasnya mungkin 30. Itu barangkali itu boleh di-sounding," tuturnya.

Di sisi lain, Thomas menganggap alternatif hunian dengan ukuran yang lebih kecil, terjangkau, dan bisa diakses di area perkotaan ini sangat dibutuhkan untuk mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah. Ia juga berharap, cicilan rumah subsidi Rp 600 ribu per bulan bisa dilaksanakan dengan opsi luas rumah subsidi yang diperkecil.

Sebagai catatan, rencana untuk mengubah batasan luas minimal rumah subsidi tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Dalam draf tersebut, tidak hanya luas bangunan saja yang rencananya ingin diubah, tetapi luas tanah juga dari yang sebelumnya minimal 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads