Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berencana untuk mengubah aturan minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi untuk wilayah perkotaan. Apakah tanahnya ada yang tersedia?
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengatakan apabila ingin membangun rumah subsidi di perkotaan bisa-bisa saja dilakukan. Pihaknya telah mengkonsolidasikan tanah-tanah di perkotaan yang memang diperuntukkan permukiman. Misalnya, tanah-tanah yang berada di kawasan kumuh akan ditata dan bisa digunakan untuk membangun hunian vertikal ataupun tapak.
"Jadi pada prinsipnya semua mekanisme itu memungkinkan tinggal nanti feasibility study-nya apakah memungkinkan atau tidak, kalau yang kita kenal di ATR/BPN kan ada konsolidasi tanah," ujarnya kepada wartawan di Balai Makarti Kementerian Transmigrasi, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Kementerian PKP berencana untuk mengubah batasan luas minimal rumah subsidi. Hal itu tertera dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Dalam aturan itu, tertera bahwa minimal luas tanah untuk rumah tapak menjadi 25 meter persegi dan yang paling tinggi 200 meter persegi. Sementara untuk luas bangunannya, diubah menjadi minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya yang tertera dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang disebutkan bahwa luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, sementara luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Rencananya rumah subsidi dengan luas minimal 18 meter persegi akan diterapkan di wilayah perkotaan, sementara untuk di wilayah perdesaan tetap menggunakan aturan yang lama. Rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi itu ditujukan untuk seseorang yang masih lajang atau suami-istri dengan anak satu.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/das)