Ipda Rudy Soik mengajukan banding atas pemecatan tidak hormat ke Polda NTT. Proses banding akan difasilitasi Polda NTT untuk peninjauan kembali keputusan.
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kasus yang menyertakan nama Ipda Rudy Soik.
Anggota DPR Rahayu Saraswati soroti pemecatan Ipda Rudy Soik oleh Polda NTT. Dia menduga ada banyak kasus serupa dan mendukung Rudy mengajukan banding.
Kadiv Propam Polri menyatakan pemecatan Ipda Rudy Soik adalah wewenang Polda NTT. DPRD NTT minta keterlibatan lembaga independen untuk transparansi kasus.