Mabes Polri belum berencana mengambil alih kasus Ipda Rudy Soik yang mendapat putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menegaskan PTDH terhadap Rudy Soik merupakan kewenangan Polda NTT.
"Itu wewenang Polda, kami hanya asistensi saja," ujar Abdul Karim singkat saat diwawancarai di Jakarta, dikutip dari video 20Detik, Selasa (15/10/2024).
Sebelumnya, anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Ana Waha Kolin, menyoroti pemecatan Ipda Rudy Soik oleh Polda NTT. Ana menegaskan penanganan kasus ini seharusnya melibatkan lembaga independen untuk memastikan transparansi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak kepolisian harus melibatkan tim independen seperti Komnas HAM atau Kompolnas, agar hasil penyelidikan dapat dipercaya oleh publik," ungkap Ana Waha Kolin di Kupang, Senin (14/10/2024) malam.
Harus Libatkan Tim Independen
Ia menambahkan bahwa Polda NTT perlu melakukan uji petik di lapangan dengan melibatkan pihak eksternal agar kasus ini dapat dijelaskan dengan jelas.
"Polda harus uji petik di lapangan, melibatkan pihak eksternal agar kasus ini menjadi terang benderang. Jika Rudy Soik tidak bersalah, pemulihan nama baiknya harus dilakukan. Namun, jika dia terbukti salah dan tindakan Polda sesuai dengan SOP, maka Rudy harus menerima putusan tersebut," tegasnya.
Menurut kader PKB NTT ini, penting bagi Polda NTT untuk membuktikan dengan jelas kasus yang tengah ditangani, agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
"Keputusan pemecatan Rudy Soik harus didasarkan pada bukti yang valid. Apakah data yang dimiliki Polda benar? Apakah sudah dilakukan uji petik di lapangan?" terang Ana.
Rudy Dikenal Peduli Kasus Perdagangan Orang
Ana juga mengungkapkan bahwa Rudy Soik adalah sosok polisi yang peduli terhadap masalah masyarakat, seperti kasus trafficking. "Saya tahu Rudy Soik sangat berkiblat pada kepentingan masyarakat. Jika dia dipecat, ada apa di balik itu?" tanyanya.
Sebelumnya, Ipda Rudy Soik dipecat oleh Polda Nusa Tenggara Timur setelah menyelidiki dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang. Rudy mengungkapkan akan melakukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP).
Kabid Propam Polda NTT Kombes Robert Anthoni Sormin menjelaskan bahwa pemecatan Rudy disebabkan oleh penanganan penyelidikan BBM yang tidak sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP).
(hsa/hsa)