Terdakwa kasus 21 kg sabu di Makassar divonis 8 tahun penjara. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum mati.
Sidang putusan kasus penganiayaan maut bocah di KM Dharma Kencana saat sandar di Makassar telah digelar. 6 terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.