Bocah Tewas Dianiaya di Kapal ke Makassar, 6 Terdakwa Dituntut 5-13 Tahun Bui

Kota Makassar

Bocah Tewas Dianiaya di Kapal ke Makassar, 6 Terdakwa Dituntut 5-13 Tahun Bui

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Rabu, 15 Mar 2023 15:44 WIB
Foto KM Dharma Kencana VII Tanjung Perak lokasi rekonstruksi kasus bocah tewas dianiaya di kapal (detikSulsel/Muh ishak Agus).
Foto: Foto KM Dharma Kencana VII Tanjung Perak lokasi rekonstruksi kasus bocah tewas dianiaya di kapal (detikSulsel/Muh ishak Agus).
Makassar -

Bocah bernama Dicky Perdana (12) tewas setelah dianiaya di KM Dharma Kencana rute Surabaya-Manado yang bersandar di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Enam terdakwa di kasus ini dituntut hukuman penjara yang berbeda-beda, mulai 5 tahun hingga 13 tahun.

"(Meminta hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siswanto alias Sis Bin Temok (salah satu terdakwa) dengan pidana penjara selama 13 tahun," demikian tuntutan jaksa penuntut umum dikutip dari situs resmi PN Makassar, Rabu (15/3/2023).

Dari 6 terdakwa, tuntutan hukuman Siswanto merupakan yang paling tinggi. Dia disebut terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo dan Pasal 76C UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Siswanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati," tulisnya.

Seorang terdakwa lainnya, Heri Purwanto juga disebut terbukti bersalah lantaran turut melakukan tindak pidana dan kekerasan terhadap anak mengakibatkan korban meninggal. Heri dituntut hukuman pidana 10 tahun.

ADVERTISEMENT

"(Meminta hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heri Purwanto dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar jaksa dalam tuntutannya.

Dirangkum detikSulsel, berikut daftar tuntutan jaksa penuntut umum terhadap enam terdakwa kasus kematian bocah yang tewas dianiaya saat di kapal ke Makassar:

1. Terdakwa: Siswanto alias Sis bin Temok

Nomor perkara: 1430/Pid Sus/2022/PN Mks

Tuntutan: 13 tahun

2. Terdakwa: Heri Purwanto Bin Sugiono

Nomor perkara: 1428/Pid Sus/2022/PN Mks

Tuntutan: 10 tahun


3. Tedakwa: Mizen Arif Abdullah

Nomor perkara: 1425/Pid Sus/2022/PN Mks
Tuntutan: 5 Tahun


4. Terdakwa: Rahman Polumulo

Nomor perkara: 1426/Pid Sus/2022/PN Mks
Tuntutan: 8 Tahun

5. Terdakwa: Waskito

Nomor perkara: 1427/Pid Sus/2022/PN Mks
Tuntutan: 7 Tahun

6. Terdakwa: Muhammad Mukhlisin

Nomor Perkara: 1429/Pid Sus/2022/PN Mks

Tuntutan: 5 Tahun


Sebelumnya, polisi menyelidiki kasus kematian bocah Dicky yang tewas di atas kapal di Kota Makassar. Tewasnya korban diduga gara-gara dituduh mencuri ponsel milik penumpang di atas kapal.

"Memang ada tewasnya bocah 12 tahun karena diduga ada penganiayaan. (Dituduh) mencuri (ponsel) di kapal," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Iptu Prawira Wardani kepada wartawan, Minggu (26/6/2022).

Informasi tewasnya DP pertama kali diketahui pada Jumat (24/6) malam. Awalnya korban dan orang tuanya datang menggunakan Kapal Motor (KM) Dharma Kencana 7 dari Surabaya tujuan Kota Manado, Sulawesi Utara dan transit ke Makassar.

"Kapal dari Surabaya dia mau ke Manado. Iya transit ke sini dan sudah sandar (kapalnya). Penganiayaan itu terjadi di atas kapal," tambah Prawira.

Sejauh ini informasi awal korban tewas akibat dianiaya karena mencuri ponsel. Namun pihaknya belum menemukan adanya dugaan tindak pidana pencurian itu.

"Sementara korban dituduh mencuri. Tapi belum terbukti sehingga dilakukan penganiayaan," jelasnya.




(hmw/nvl)

Hide Ads