Bocah Tewas Dianiaya di Kapal, 6 Terdakwa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Kota Makassar

Bocah Tewas Dianiaya di Kapal, 6 Terdakwa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Rabu, 15 Mar 2023 19:05 WIB
Foto KM Dharma Kencana VII Tanjung Perak lokasi rekonstruksi kasus bocah tewas dianiaya di kapal (detikSulsel/Muh ishak Agus).
Foto: Foto KM Dharma Kencana VII Tanjung Perak lokasi rekonstruksi kasus bocah tewas dianiaya di kapal (detikSulsel/Muh ishak Agus).
Makassar -

Enam terdakwa kasus penganiayaan maut bocah bernama Dicky Perdana (12) di KM Dharma Kencana rute Surabaya-Manado saat bersandar di area Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menjalani sidang putusan. Vonis seluruh terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Enam terdakwa tersebut adalah Siswanto, Heri Purwanto, Mizen Arif Abdullah, Rahman Polumulo, Waskito dan Muh Mukhlisin. Para terdakwa menjalani sidang putusan di Ruang Sidang Wirjono, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (15/3/2023).

"Siswanto diputus hakim 10 tahun turun 3 tahun," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Irtanto kepada detikSulsel, Rabu (15/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk terdakwa Hartanto yang sebelumnya dituntut 10 tahun penjara, divonis lebih ringan 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.

"Heri Purwanto itu dia tuntutan 10 tahun, putusan hakim 6 tahun," katanya.

ADVERTISEMENT

Dirangkum detikSulsel, berikut daftar putusan hakim terhadap enam terdakwa kasus kematian bocah yang tewas dianiaya saat di kapal ke Makassar:

1. Terdakwa: Siswanto alias Sis bin Temok

Nomor perkara: 1430/Pid Sus/2022/PN Mks
Tuntutan jaksa: 13 tahun
Putusan hakim: 10 tahun

2. Terdakwa: Heri Purwanto Bin Sugiono

Nomor perkara: 1428/Pid Sus/2022/PN Mks
Tuntutan: 10 tahun
Putusan hakim: 6 tahun

3. Terdakwa: Mizen Arif Abdullah

Nomor perkara: 1425/Pid Sus/2022/PN Mks
Tuntutan: 5 tahun
Putusan hakim: 3 tahun dan 6 bulan

4. Terdakwa: Rahman Polumulo

Nomor perkara: 1426/Pid Sus/2022/PN Mks
Tuntutan: 8 tahun
Putusan hakim: 5 tahun dan 6 bulan

5. Terdakwa: Waskito

Nomor perkara: 1427/Pid Sus/2022/PN Mks
Tuntutan: 7 Tahun
Putusan hakim: 5 tahun

6. Terdakwa: Muhammad Mukhlisin

Nomor Perkara: 1429/Pid Sus/2022/PN Mks
Tuntutan: 5 Tahun
Putusan hakim: 3 tahun dan 6 bulan

Setelah putusan hakim di persidangan, JPU kini diberikan waktu 7 hari untuk mengambil sikap apakah mengajukan banding atau tidak. Namun jaksa Irtanto mengaku masih menunggu petunjuk dari pimpinan.

"Jadi kita diberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir untuk menyatakan sikap," katanya.

Sebelumnya, polisi menyelidiki kasus kematian bocah Dicky yang tewas di atas kapal di Kota Makassar. Tewasnya korban diduga gara-gara dituduh mencuri ponsel milik penumpang di atas kapal.

"Memang ada tewasnya bocah 12 tahun karena diduga ada penganiayaan. (Dituduh) mencuri (ponsel) di kapal," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Iptu Prawira Wardani kepada wartawan, Minggu (26/6/2022).

Informasi tewasnya DP pertama kali diketahui pada Jumat (24/6) malam. Awalnya korban dan orang tuanya datang menggunakan Kapal Motor (KM) Dharma Kencana 7 dari Surabaya tujuan Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) dan transit di Makassar.

"Kapal dari Surabaya dia mau ke Manado. Iya transit ke sini dan sudah sandar (kapalnya). Penganiayaan itu terjadi di atas kapal," tambah Prawira.

Sejauh ini informasi awal korban tewas akibat dianiaya karena mencuri ponsel. Namun pihaknya belum menemukan adanya dugaan tindak pidana pencurian itu.

"Sementara korban dituduh mencuri. Tapi belum terbukti sehingga dilakukan penganiayaan," jelasnya.




(hmw/hsr)

Hide Ads