Pemkot Sukabumi soal Warga Perum Subsidi Sulit Cari Lahan Makam

Pemkot Sukabumi soal Warga Perum Subsidi Sulit Cari Lahan Makam

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 17 Mar 2023 21:30 WIB
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. (Foto: Siti Fatimah)
Sukabumi -

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi buka suara soal polemik permakaman di perumahan subsidi Karang Kencana yang ada di Gunungpyuh, Kota Sukabumi. Diketahui, masalah itu muncul setelah seorang warga kesulitan mencari lahan permakaman untuk menguburkan anaknya yang masih berusia 16 bulan.

Aturan mengenai lahan pemakaman sendiri diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi No 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan pada pasal Bab IV pasal 7 tentang Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU).

Pengembang wajib menyediakan sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau dan sarana pemakaman paling sedikit 20 persen dari luas lahan kawasan perumahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait hal itu, Fahmi mengatakan sudah menginstruksikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Dia meminta agar dinas mengeksekusi persoalan permakaman di perumahan subsidi tersebut.

"Yaa itu kan nanti ada di dinas terkait, nanti dinas terkait PUPR karena salah satu kewajiban pengembang adalah mempersiapkan fasos (fasilitas sosial) fasum (fasilitas umum) termasuk lahan permakaman. Nanti biar dieksekusi Dinas PUTR, dinas teknis," kata Fahmi kepada awak media, Jumat (17/3/2023).

ADVERTISEMENT

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas PUTR Sony Hermanto mengatakan, pemkot melalui DLH telah mengeluarkan rekomendasi permakaman pada pengembang perumahan subsidi Karang Kencana pada tahun 2017 lalu. Dia mengatakan, pengembang membeli lahan sekitar 3.000 meter untuk permakaman.

Akan tetapi, dalam perjalanannya mereka tak dapat memenuhi kemudahan akses menuju lahan permakaman. Pasalnya, akses ke permakaman juga menjadi salah satu rekomendasi dari Pemda.

"Seiring perjalanan, nampaknya mereka tidak dapat memenuhi terkait dengan akses jalan, itu yang jadi permasalahan," jelas Sony.

Lebih lanjut, pengembang diberikan waktu sepekan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Apabila permasalahan tersebut tak dapat diatasi, maka sanksi pencabutan izin dapat dilontarkan kepada pengembang perum.

"Kita memberikan waktu satu minggu sejak ada aduan dari masyarakat, target hari Senin (20/3). Kita sudah menekan pengembang agar dapat menyelesaikan atau berdialog dengan warga," ujarnya.

"(Sanksi) tentunya juga sanksi yang berlaku dalam Perda tersebut pencabutan izin bisa dilakukan. Namun belum karena masih dalam tahap toleransi artinya permasalahan ini sebetulnya sederhana, tinggal mereka menyediakan akses jalannya ke lahan permakaman maka urusan selesai," tutup Sony.

Sekedar diketahui, nasib pilu dialami seorang batita asal Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Bayi perempuan berusia 16 bulan itu meninggal dunia di rumah sakit akibat sesak nafas.

Kedua orang tuanya kesulitan mencari lahan pemakaman untuk sang buah hati. Padahal, tempat pemakaman itu seharusnya sudah disediakan oleh pengelola perumahan yang saat ini sudah memiliki 135 kepala keluarga. Bahkan pada tahun lalu, pihak keluarga yang ditinggalkan harus merogoh kocek Rp2 juta untuk memakamkan warga di luar perumahan.

"Sejak 5 tahun perumahan ini berdiri, sedikitnya sudah ada tiga warga yang meninggal dunia dan harus dimakamkan di luar dari lahan pemakaman yang seharusnya dimiliki oleh warga perumahan," kata Ketua Paguyuban Warga Perumahan Karang Kencana, Agus Rustiawandi, Senin (13/3/2023).

(yum/yum)


Hide Ads