Terdakwa kasus 21 kg sabu di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Arya Aryandi Arsyad divonis 8 tahun penjara dan didenda Rp 1,3 miliar. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum mati.
Terdakwa Arya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (12/12/2022). Tuntutan hukuman mati dibacakan oleh JPU Irtanto Hadi Saputra.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arya Aryandi Arsyad bin Arsyad dengan pidana mati," demikian tuntutan jaksa dikutip dari situs resmi PN Makassar, Kamis (16/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya terdakwa Arya menjalani sidang vonis di PN Makassar pada Jumat, (16/12/2022). Terdakwa saat itu divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arya Aryandi Arsyad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar hakim.
JPU Irtanto pun mengajukan banding lantaran putusan hakim jauh dari tuntutannya. Hakim Pengadilan Tinggi Makassar selanjutnya memvonis terdakwa 8 tahun penjara pada Selasa (28/2/2023)
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arya Aryandi Arsyad oleh karena itu dengan pidana penjara 8 tahun," dalam keterangan di situs resmi PN Makassar.
Sebelumnya, terdakwa Arya ditangkap bersama rekannya yang berinisial BH. Penangkapan tersebut bermula saat anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan berpatroli dengan memeriksa kapal ekspedisi di Pelabuhan Soekarno Hatta, Kota Makassar, pada Jumat (4/2/2022).
"Jadi petugas Polres Pelabuhan melakukan pengungkapan sabu sebanyak 21 kilogram dengan senilai Rp 21 miliar," ungkap Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana saat jumpa pers, Selasa (8/2/2022).
"Pemeriksaan di kapal ekspedisi pelabuhan itu akhirnya dibongkarlah sebuah kapal," tutur Nana.
Kapal yang dimaksud Nana merupakan Kapal Kencana Tujuh dari Surabaya tujuan Makassar yang ternyata mengangkut tiga dos berisi 21 kilogram kristal bening diduga sabu.
"Di situ ada satu truk diperiksa ternyata ditemukanlah barang yang mencurigakan," kata Nana.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua pelaku, sedangkan tiga lainnya masih jadi buron.
"Jadi sudah dua diamankan mereka sudah tersangka, mereka masing-masing inisial AA yang membawa barang haram itu sementara BH diduga pengedarnya sementara 2 rekan AA yang bertindak sebagai kurir sudah DPO dan satu sebagai penyuplai yang di Surabaya inisial BR juga sudah jadi DPO," jelas Irjen Nana.
(hmw/hsr)