Status tersangka Nurhayati segera disetop. Setelah mendengar kabar tersebut, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu itu langsung melakukan sujud syukur.
Bareskrim Polri merespons permintaan Jaksa Agung kepada polisi untuk melimpahkan barang bukti dan tersangka Nurhayati. Penghentian kasus Nurhayati makin terang.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar belum bisa memberikan keterangan secara lengkap terkait kelanjutan proses penghentian status tersangka Nurhayati.
Kabareskrim meminta Polda Jabar melakukan tahap II tersangka Nurhayati kepada jaksa. Pelimpahan dilakukan agar jaksa bisa menghentikan kasus Nurhayati.