Nurhayati, seorang Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon bakal dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin. Menurutnya, Nurhayati akan dihadirkan saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Iya. Nanti (Nurhayati) akan jadi saksi. Nanti dipanggil untuk jadi saksi," kata Kajari Kabupaten Cirebon Hutamrin kepada detikJabar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (23/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Kades Citemu Supriyadi, ditunda. Penundaan dilakukan lantaran pengacara Supriyadi tak hadir ke persidangan di Bandung.
Sidang tersebut sedianya digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (21/3/2022). Namun, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut terpaksa ditunda.
"Ditunda karena PH-nya tidak hadir," ujar Kepala Kajari Kabupaten Cirebon Hutamrin kepada detikJabar.
Dia mengatakan majelis hakim mengambil sikap untuk menunda sidang hingga sepekan. Adapun sidang akan kembali digelar Senin pekan depan. "Senin minggu depan (sidang lagi)," katanya.
Sebelumnya, Nurhayati sempat menyandang status tersangka usai melapor kasus korupsi yang melibatkan mantan Kades Citemu Supriyadi. Kasus tersebut kemudian dihentikan hingga akhirnya Nurhayati bisa bernafas lega.
(mso/bbn)