Kelegaan Nurhayati yang Kini Tak Lagi Sandang Status Tersangka

RoundUp

Kelegaan Nurhayati yang Kini Tak Lagi Sandang Status Tersangka

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Kamis, 03 Mar 2022 07:34 WIB
Pelapor kasus korupsi Desa Citemu, Mundu, Cirebon Nurhayati
Pelapor kasus korupsi Desa Citemu, Mundu, Cirebon Nurhayati. (Foto: Ony Putra/detikcom)
Bandung -

Nurhayati, pengurus Desa Citemu, Kabupaten Cirebon kini bisa bernafas lega. Status tersangka yang diembannya selama ini sudah lepas usai Polri dan Kejaksaan sepakat menghentikan perkara Nurhayati yang tersangkut dugaan korupsi APBDes Citemu.

Perkara Nurhayati disetop usai kejaksaan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) atas perkara itu. Alhasil, perkara tak dilanjutkan dan Nurhayati bebas dari status tersangka. Surat bernomor PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022 itupun kemudian dikirimkan jaksa langsung kepada Nurhayati pada Selasa (1/3) malam.

"Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada N yang didampingi oleh Penasehat Hukum Wasmin Janata pada pukul 22:00 WIB bertempat di kediaman N," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil via pesan singkat, Rabu (2/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurhayati langsung menerima surat tersebut. Tangis Nurhayati akhirnya benar-benar tak bisa terbendung saat mendapati status tersangkanya telah resmi dihentikan.

Tangis Nurhayati itu merupakan luapan kebahagiaan setelah status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi APBDes desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon akhirnya resmi dihentikan.

ADVERTISEMENT

"Syukur alhamdulillah. Rasanya sudah plong. Beban berat di pundak saya selama ini akhirnya sudah lepas," kata Nurhayati.

Gelar Syukuran

Nurhayati menggelar acara syukuran secara sederhana setelah status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu resmi dihentikan. Penghetian perkara itu usai terbitnya surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Acara syukuran yang dilakukan dengan cara makan-makan itu diikuti oleh tim kuasa hukum Nurhayati dan sejumlah masyarakat di desa setempat. Nurhayati mengaku sangat bersyukur setelah status tersangkanya benar-benar resmi dihentikan.

"Syukur Alhamdulillah. Rasanya sudah plong. Beban berat di pundak saya selama ini akhirnya sudah lepas," kata Nurhayati saat ditemui di desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kebupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (2/3/2022).

Masih dalam bentuk ungkapan rasa syukur, pihak keluarga dari Nurhayati pun melakukan tradisi sawer dengan cara menaburkan pecahan uang logam dan beberapa jenis makanan ringan.

Pantauan detikJabar di lokasi, anak-anak hingga ibu-ibu terlihat saling berebut untuk mendapatkan pecahan uang logam dan makanan ringan yang ditabur dalam tradisi sawer itu.

Menurut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu Lukman Hurhakim, tradisi sawer dengan cara menaburkan pecahan uang logam dan makanan ringan ini sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat di desa setempat sebagai bentuk ungkapan rasa syukur.

"Sawer itu tradisi masyarakat desa Citemu, termasuk juga mungkin masyarakat Cirebon lainnya. Saat terlepas dari kesusahan, itu tradisinya syukuran, selametan, dan ditambahi dengan sawer," kata Lukman.




(dir/tya)


Hide Ads