Nurhayati, warga Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon kembali menjalani rutinitasnya secara normal. Anak-anaknya bisa kembali berbaur dengan anak-anak lainnya tanpa mendapatkan perundungan.
Sebelumnya, Nurhayati melaporkan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan kepala Desa Citemu Supriyadi. Namun, wanita yang bekerja sebagai Kepala Urusan (Kaur) keuangan desa itu malah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus itu sempat menjadi viral dan mendapatkan sorotan dan simpati dari publik. Status tersangka yang disematkan kepadanya dicabut seiring dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntut (SKP2) dari Kejari Cirebon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasca status tersangka Nurhayati resmi dihentikan, kedua anaknya yang masing-masing masih berusia sekitar 9 tahun dan 5,5 tahun (sebelumnya ditulis 6,5 tahun dan 5 tahun) kini sudah tidak lagi mengalami perundungan dari teman-temannya.
"Anak alhamdulillah sudah mulai berbaur lagi dengan teman-temannya lagi. Sudah mulai main lagi teman-temannya," kata Nurhayati kepada detikJabar belum lama ini.
Peristiwa yang sempat menimpanya dan menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu, tidak membuatnya 'kapok' untuk kembali bertugas. Nurhayati menegaskan masih memiliki semangat untuk kembali mengabdikan diri kepada masyarakat sebagai perangkat desa.
Selama kembali menjalani lagi tugas sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Nurhayati mengaku tidak mengalami kesulitan maupun halangan apapun.
"Sebenarnya apapun jabatannya itu tidak masalah. Yang terpenting itu, bagaimana pelayanan kita kepada masyarakat," kata Nurhayati.
(yum/bbn)