Nurhayati, seorang perangkat Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon berharap agar peristiwa yang sempat menimpanya tidak membuat masyarakat takut untuk melaporkan jika mendapati adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Nurhayati bahkan mengajak kepada seluruh perangkat desa yang ada di Indonesia untuk berani melapor jika menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kerjanya.
"Intinya jangan takut melapor. Ayok sama-sama kita selamatkan uang negara yang seharusnya untuk masyarakat," kata Nurhayati saat dihubungi melalui sambung telepon, Selasa (22/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Nurhayati sendiri telah kembali aktif menjalani aktivitasnya sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di desa tersebut. Ia mengaku sudah kembali bertugas sebagai Kaur Keuangan beberapa hari setelah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntut (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Peristiwa yang sempat menimpanya dan menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu, tidak membuatnya 'kapok' untuk kembali bertugas. Nurhayati menegaskan masih memiliki semangat untuk kembali mengabdikan diri kepada masyarakat sebagai perangkat desa.
Seperti diketahui, Nurhayati merupakan perangkat desa yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi. Namun penetapan tersangka Nurhayati akhirnya dihentikan dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Pasca status tersangka Nurhayati resmi dihentikan, kedua anaknya yang masing-masing masih berusia sekitar 9 tahun dan 5,5 tahun (sebelumnya ditulis 6,5 tahun dan 5 tahun) kini sudah tidak lagi mengalami perundungan dari teman-temannya.
"Anak Alhamdulillah sudah mulai berbaur lagi dengan teman-temannya lagi. Sudah mulai main lagi dengan teman-temannya," kata Nurhayati.
(mso/bbn)