Nurhayati, seorang perangkat Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat saat ini telah kembali aktif menjalani aktivitasnya sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di desa tersebut.
Saat ditemui di kediamannya di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati mengaku sudah kembali bertugas sebagai Kaur Keuangan beberapa hari setelah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntut (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Peristiwa yang sempat menimpanya dan menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu, tidak membuatnya 'kapok' untuk kembali bertugas. Nurhayati menegaskan masih memiliki semangat untuk kembali mengabdikan diri kepada masyarakat sebagai perangkat desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama kembali menjalani lagi tugas sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Nurhayati mengaku tidak mengalami kesulitan maupun halangan apapun.
"Sebenarnya apapun jabatannya itu tidak masalah. Yang terpenting itu, bagaimana pelayanan kita kepada masyarakat," kata Nurhayati saat berbincang dengan detikjabar belum lama ini.
Seperti diketahui, Nurhayati merupakan perangkat desa yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa Citemu, Supriyadi. Namun penetapan tersangka Nurhayati akhirnya dihentikan dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Pasca status tersangka Nurhayati resmi dihentikan, kedua anaknya yang masing-masing masih berusia sekitar 9 tahun dan 5,5 tahun (sebelumnya ditulis 6,5 tahun dan 5 tahun) kini sudah tidak lagi mengalami perundungan dari teman-temannya.
"Anak alhamdulillah sudah mulai berbaur lagi dengan teman-temannya lagi. Sudah mulai main lagi teman-temannya," kata Nurhayati.
(yum/bbn)