Nurhayati menggelar acara syukuran secara sederhana setelah status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu resmi dihentikan. Penghetian perkara itu usai terbitnya surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Perkara Nurhayati disetop usai kejaksaan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) atas perkara itu. Alhasil, perkara tak dilanjutkan dan Nurhayati bebas dari status tersangka. Surat bernomor PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022 itupun kemudian dikirimkan jaksa langsung kepada Nurhayati pada Selasa (1/3) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Acara syukuran yang dilakukan dengan cara makan-makan itu diikuti oleh tim kuasa hukum Nurhayati dan sejumlah masyarakat di desa setempat. Nurhayati mengaku sangat bersyukur setelah status tersangkanya benar-benar resmi dihentikan.
"Syukur Alhamdulillah. Rasanya sudah plong. Beban berat di pundak saya selama ini akhirnya sudah lepas," kata Nurhayati saat ditemui di desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kebupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (2/3/2022).
Masih dalam bentuk ungkapan rasa syukur, pihak keluarga dari Nurhayati pun melakukan tradisi sawer dengan cara menaburkan pecahan uang logam dan beberapa jenis makanan ringan.
Pantauan detikJabar di lokasi, anak-anak hingga ibu-ibu terlihat saling berebut untuk mendapatkan pecahan uang logam dan makanan ringan yang ditabur dalam tradisi sawer itu.
Menurut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu Lukman Hurhakim, tradisi sawer dengan cara menaburkan pecahan uang logam dan makanan ringan ini sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat di desa setempat sebagai bentuk ungkapan rasa syukur.
"Sawer itu tradisi masyarakat desa Citemu, termasuk juga mungkin masyarakat Cirebon lainnya. Saat terlepas dari kesusahan, itu tradisinya syukuran, selametan, dan ditambahi dengan sawer," kata Lukman.
(dir/yum)