Pihak Polsek Denpasar Barat menangkap pria berstatus sebagai residivis berinisial TG. Pria tersebut ditangkap karena menjebol tempat gadai barang, Pusat Gadai
Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (24), terpidana kasus pornografi akhirnya bebas. Sisakeee bebas bersyarat karena membayar denda Rp 250 juta.
Terpidana kasus pornografi Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (24) bebas bersyarat. Siskaeee langsung dijemput temannya di Lapas Perempuan Yogyakarta.