Sri Agustina (42) alias Neng Eci tewas di tangan pria hidung belang. Korban dibunuh FN (19), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kuningan.
Neng Eci diketahui melakoni praktik prostitusi atau pekerja seks komersial (PSK) online. Nyawa Neng Eci dihabisi di indekosnya, Cijoho, Kabupaten Kuningan, 18 Maret 2022.
"Jadi awalnya pelaku melakukan BO (booking order) melalui aplikasi. Kemudian pelaku tersebut datang ke kos-kosan untuk melakukan prostitusi," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, Senin (28/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Transaksi Seks
Pembunuhan itu dipicu saat Neng Eci diajak sang mahasiswa untuk kembali beraktivitas seksual. Korban menolak lantaran transaksi seks kedua itu dianggap merugikannya. Sebab, pelaku tak mau bayar.
Melihat respons Neng Eci begitu, emosi FN tidak terbendung. "Pelaku menginginkan yang kedua kalinya secara gratis. Untuk yang pertama, pelaku membayar Rp 200 ribu. Tetapi (ajakan kedua) korban menolak, lalu pelaku memaksa hingga menganiaya korban," tutur Dhany.
Mahasiswa durjana itu nekat membunuh Neng Eci dengan cara membekap hingga kehabisan napas. Selain membunuh secara sadis, pelaku juga membawa kabur handphone milik Neng Eci.
"Pelaku membekap dengan kaus hitam milik korban sampai lemas. Kemudian korban sempat dibenturkan juga dengan posisi telentang di lantai," ucap Dhany.
Pelaku Ditangkap Polisi
Terungkapnya FN sebagai pelaku pembunuh Neng Eci ini berawal saat polisi menyelidiki aktivitas jual-beli telepon genggam di media sosial.
"Pada saat mencari handphone korban, kita menemukan petunjuk di medsos bahwa handphone tersebut dijual. Kita temui yang membeli handphone, kemudian ditelusuri lagi dan akhirnya bisa mendapatkan pelaku (FN) yang mengambil handphone korban," tutur Dhany.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Mahasiswa di Kuningan ini dikenakan Pasal 365, Pasal 338, dan Pasal 351 KUHPidana.
Baca juga: Heboh Penemuan 'Tuyul' di Cirebon |