Transaksi Seks 'Open BO' Berujung Maut di Kuningan

Transaksi Seks 'Open BO' Berujung Maut di Kuningan

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Selasa, 29 Mar 2022 09:00 WIB
Ilustrasi pembunuhan di kamar
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Kuningan -

Seorang perempuan bernama Sri Agustina (42) alias Neng Eci tewas ditangan pelanggannya sendiri. Korban dibunuh oleh seorang mahasiswa berinisial FN (19) setelah transaksi seks secara daring.

Insiden prostitusi atau pekerja seks komersial (PSK) online berujung maut ini berlangsung di kos-kosan yang berada di Kelurahan Cijoho, Kecamatan/Kabupaten Kuningan, pada tanggal 18 Maret 2022.

"Jadi awalnya pelaku melakukan BO (booking online) melalui aplikasi. Kemudian pelaku tersebut datang ke kos-kosan untuk melakukan prostitusi," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, Senin (28/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Dhany, korban tewas setelah diajak kencan seks yang kedua kalinya oleh pelaku. Tetapi korban menolak ajakan kedua, pasalnya pelaku tak mau membayar. Namun, pelaku gusar dengan reaksi Neng Eci, hingga akhirnya FN membabi-buta korban.

"Pelaku menginginkan yang kedua kalinya secara gratis. Untuk yang pertama, pelaku membayar Rp 200 ribu. Tetapi (ajakan kedua) korban menolak, lalu pelaku memaksa hingga menganiaya korban," tutur Dhany

ADVERTISEMENT

Mahasiswa durjana itu nekat membunuh Neng Eci dengan cara membekap hingga kehabisan nafas. Selain membunuh secara sadis, pelaku juga membawa kabur handphone milik Neng Eci.

"Pelaku membekap dengan kaos hitam milik korban sampai lemas. Kemudian korban sempat dibenturkan juga dengan posisi telentang di lantai," ucap Dhany.

Terungkapnya FN sebagai pelaku pembunuh Neng Eci, setelah polisi berhasil menyelidiki aktivitas jual-beli handphone di media sosial (Medsos). Setelah diselidiki, ternyata benar handphone yang dijual merupakan milik korban.

"Pada saat kita mencari handphone tersebut kita menemukan petunjuk di medsos bahwa Hp tersebut dijual. Kita temui yang membeli Hp, kemudian kita telusuri lagi dan akhirnya kita bisa mendapatkan pelaku yang mengambil Hp tersebut," jelas dia.

Atas perbuatannya itu pelaku kini telah meringkuk di dalam sel tahanan Mapolres Kuningan, dengan dijerat pasal berlapis.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 351 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.




(yum/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads