Mahasiswa di Kuningan bunuh pekerja seks komersial (PSK) online, Sri Agustina (42) alias Neng Eci. Kasus pembunuhan ini terjadi di kamar indekos korban, kawasan Cijoho, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Jenazah Neng Eci itu ditemukan warga pada 18 Maret 2022. Sang pelaku, inisial FN (19), sudah ditangkap polisi.
"Pembunuhan ini terjadi sekitar pukul 17.50 WIB. Kemudian kami mendapat laporan kurang lebih pada pukul 19.00 WIB," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, Senin (28/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Heboh Penemuan 'Tuyul' di Cirebon |
Berikut fakta-fakta kasus pembunuhan Neng Eci yang dirangkum detikJabar, Selasa (29/3/2022).
1. Tetangga Dengar Jeritan Neng Eci
Neng Eci ditemukan sudah tak bernyawa setelah tetangga kos mendengar suara jeritan dan teriakan tolong dari kamar kos korban. Saksi langsung menghubungi pemilik indekos.
"Saksi sebelumnya mendengar ada suara jeritan dan permintaan tolong dari korban. Saksi langsung meminta bantuan ke pemilik kos untuk mengecek kamar korban," ujar Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda.
Pemilik kos dan saksi mendekat pintu kamar korban. Namun kamar dihuni Neng Eci itu terkunci.
"Melalui jendela ini diintip dan dibuka bahwa ternyata korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa," ucap Dhany.
2. Selembar Kertas 'Gue Cape Hidup'
Meninggalnya Neng Eci ini, polisi sempat mengira bahwa korban meninggal karena bunuh diri. Pasalnya, saat olah TKP, polisi menemukan selembar kertas yang bertuliskan 'gue cape hidup' di kamar kos korban.
Selain kertas, polisi juga menemukan sebuah botol racun cairan insektisida di tangan Neng Eci. "Dari sini kita berpikiran awalnya korban adalah bunuh diri," ujar Dhany.
3. Ponsel Hilang
Polisi terus menyelidiki kematian Neng Eci. Selama olah TKP, polisi menemukan beberapa kejanggalan atas kematian Neng Eci.
"Kita temukan adanya beberapa kejanggalan maka kita melakukan otopsi dan olah TKP di kosan yang bersangkutan. Dari beberapa hasil olah TKP kita temukan ada barang milik korban yang hilang (handphone)," ucap Dhany.
4. Neng Eci Dibunuh
Selama proses penyelidikan, polisi mengungkap kematian PSK online tersebut. Menurut Dhany, Neng Eci dipastikan korban pembunuhan.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari polisi yang menemukan titik terang dari media sosial (Medsos). Ternyata, ponsel milik korban dijual oleh pelaku.
"Pada saat mencari handphone tersebut, kita menemukan petunjuk di medsos. Handphone tersebut dijual. Kita temui yang membeli handphone, kemudian ditelusuri lagi dan akhirnya kita bisa mendapatkan pelaku yang mengambil handphone tersebut," tutur Dhany.
5. Pelakunya Mahasiswa
Pria hidung belang yang membunuh Neng Eci ternyata mahasiswa, inisial FN (19), warga Kuningan. "Pelaku berstatus mahasiswa," kata Dhany.
FN nekat membunuh Neng Eci. Pelaku kabur dari indekos korban usai bertindak sadis.
"Pelaku membekap korban sampai lemas. Korban sempat dibenturkan juga dengan posisi telentang di lantai," ujar Dhany.
6. Rekayasa Kematian Korban
Pelaku berusaha merekayasa penyebab kematian Neng Eci. Usai membunuh korban dengan cara dibekap, FN membuat sebuah tulisan 'gue cape hidup' dan meletakkan sebuah botol racun di tangan Neng Eci.
"Jadi tangan korban itu berikan atau diletakkan sebuah botol berukuran 50 mili yang dalamnya berisi cairan insektisida. Kemudian di mulut korban juga diteteskan cairan tersebut," tutur Dhany.
7. Berawal dari Open BO
FN menghabisi Neng Eci gegara soal transaksi seks. Polisi mengungkapkan keduanya berkenalan melalui aplikasi perpesanan. Korban diketahui melakoni praktik prostitusi atau pekerja seks komersial (PSK) online.
"Jadi awalnya pelaku melakukan BO (booking order) melalui aplikasi. Kemudian pelaku tersebut datang ke kos-kosan untuk melakukan prostitusi," kata Dhany.
Mahasiswa perguruan tinggi di Kuningan ini sempat melakukan aktivitas seksual bersama Neng Eci di indekos tersebut. Setelah rehat sejenak, mahasiswa tersebut kemudian mengajak Neng Eci untuk kembali berhubungan badan.
Namun korban menolak lantaran pelaku tidak mau bayar. Rupanya FN murka dengan reaksi Neng Eci tersebut.
"Pelaku menginginkan yang kedua kalinya secara gratis. Untuk yang pertama, pelaku membayar Rp 200 ribu. Tetapi (ajakan kedua) korban menolak, lalu pelaku memaksa hingga menganiaya korban," tutur Dhany.
8. Hasil Autopsi
Berdasarkan hasil autopsi, menurut Dhany, korban meninggal akibat dibekap sang mahasiswa durjana tersebut.
"Kesimpulannya terdapat mati lemas akibat paru-parunya kekurangan oksigen," ujar Dhany.
Selain kehabisan napas, terdapat beberapa luka lebam hingga lecet di bagian wajah korban. "Kemudian di bagian bola matanya ada bintik pendarahan, terus ada luka lecet pada bibir dan pada leher terdapat luka lecet dan patah," kata Dhany.
9. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Mahasiswa pembunuh PSK online ini sudah ditahan polisi. FN saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolres Kuningan. Pelaku dijerat pasal berlapis.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 351 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap Dhany.