Pihak Sultan korban kabel menjuntai dan Bali Tower akan dimediasi pada Jumat (11/8). Ada 3 syarat yang akan diajukan oleh pihak Sultan dalam mediasi ini.
Pihak Sultan Rif'at Alfatih, korban kabel menjuntai resmi melaporkan Bali Tower. Bali Tower dilaporkan atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan Sultan cedera.
Komisi Fatwa MUI Sumsel dihadirkan dalam sidang Lina Mukherjee. Ia menilai perbuatan Lina makan babi dengan bismillah bisa menjadi 'wabah' bagi generasi muda.
PT Bali Towerindo Sentra Tbk atau Bali Tower buka suara soal Sultan Rif'at Alfatih terjerat kabel menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.