Mereka diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
"Ya, empat tersangka sudah datang semua. Sedang jalani pemeriksaan," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana di Kejati Bali, Senin (9/10/2023).
Eka mengungkapkan tujuan pemanggilan para tersangka setelah sekian lama.
"Untuk tersangka INGA (Antara), pemeriksaan yang kedua dari berkas penyidikan. Kalau tiga tersangka lainnya melengkapi petunjuk jaksa peneliti," jelas Eka.
Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi SPI merupakan yang kali sekian sejak kasus tersebut digelar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar. Hasilnya, majelis hakim memutuskan menolak praperadilan keempat tersangka.
PN Denpasar juga memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meneruskan penyidikan perkara dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar lebih tersebut.
"Bahwa, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," kata Hakim Ketua Agus Akhyudi di PN Denpasar, Selasa (2/5/2023).
Majelis hakim juga menyatakan menolak permohonan dari tim kuasa hukum tiga staf Unud yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan orupsi dana SPI.
(hsa/gsp)