- Formasi PPPK BKKBN 2023
- 1. Penyuluh KB Ahli Pertama
- 2. Petugas Lapangan KB Terampil
- 3. Petugas Lapangan KB Pemula
- Deskripsi Jabatan PPPK BKKBN 2023 Penyuluh KB Ahli Pertama : Petugas Lapangan KB Terampil : Petugas Lapangan KB Pemula
- Persyaratan Pelamar PPPK BKKBN 2023 Persyaratan Umum Persyaratan Khusus
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 ini. Simak rincian formasinya berikut ini.
Berdasarkan surat Pengumuman Nomor: 3840/KP.02/B2/2023 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan BKKBN, pada tahun 2023 jumlah formasi yang dibuka sebanyak 2.044 yang dibagi ke dalam tiga kualifikasi pendidikan, yakni D-IV/S1, D-III dan SLTA/Sederajat. Formasi tersebut akan dialokasikan ke 32 provinsi di Indonesia dengan 14 regional.
Bagi detikers yang hendak mendaftar pada BKKBN, ketahuilah rincian formasi berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Formasi PPPK BKKBN 2023
Total formasi PPPK BKKBN yang dibuka tahun ini sebanyak 2.044 formasi. Formasi tersebut terbagi atas:
- PPPK Penyuluh KB Ahli Pertama: 409 formasi
- PPPK Petugas Lapangan KB Terampil: 204 formasi
- PPPK Petugas Lapangan KB Pemula: 1.431 formasi
Berikut detail rincian formasinya:
1. Penyuluh KB Ahli Pertama
Kualifikasi Pendidikan : D-IV/ S-1
Penghasilan : Rp 3.506.500,00 - Rp 9.329.380,00
Regional dan Jumlah kebutuhan :
β’ Regional I (Aceh, Sumatera Utara) : 26
β’ Regional II (Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat) : 9
β’ Regional III (Bengkulu, Jambi) : 16
β’ Regional IV (Kep. Bangka Belitung, Lampung, Sumatera Selatan) : 58
β’ Regional V (Banten, Jawa Barat) : 103
β’ Regional VI (D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur) : 16
β’ Regional VII (Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur) : 24
β’ Regional VIII (Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah) : 6
β’ Regional IX (Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur) : 43
β’ Regional X (Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan) : 42
β’ Regional XI (Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara) : 28
β’ Regional XII (Gorontalo, Sulawesi Utara) : 19
β’ Regional XIII (Maluku, Maluku Utara) : 11
β’ Regional XIV (Papua, Papua Barat) : 8
2. Petugas Lapangan KB Terampil
Kualifikasi Pendidikan : D-III
Penghasilan : Rp 3.007.200,00 - Rp 7.660.628,00
Regional dan Jumlah kebutuhan :
β’ Regional I (Aceh, Sumatera Utara) : 97
β’ Regional II (Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat) : 6
β’ Regional III (Bengkulu, Jambi) : 7
β’ Regional IV (Kep. Bangka Belitung, Lampung, Sumatera Selatan) : 21
β’ Regional V (Banten, Jawa Barat) : 11
β’ Regional VI (D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur) : 11
β’ Regional VII (Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur) : 6
β’ Regional VIII (Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah) : 3
β’ Regional IX (Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur) : 4
β’ Regional X (Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan) : 3
β’ Regional XI (Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara) : 13
β’ Regional XII (Gorontalo, Sulawesi Utara) : 5
β’ Regional XIII (Maluku, Maluku Utara) : 10
β’ Regional XIV (Papua, Papua Barat) : 7
3. Petugas Lapangan KB Pemula
Kualifikasi Pendidikan : SLTA/Sederajat
Penghasilan : Rp 2.505.600,00 - Rp 6.737.854,00
Regional dan Jumlah kebutuhan :
β’ Regional I (Aceh, Sumatera Utara) : 165
β’ Regional II (Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat) : 74
β’ Regional III (Bengkulu, Jambi) : 35
β’ Regional IV (Kep. Bangka Belitung, Lampung, Sumatera Selatan) : 165
β’ Regional V (Banten, Jawa Barat) : 291
β’ Regional VI (D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur) : 50
β’ Regional VII (Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur) : 134
β’ Regional VIII (Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah) : 32
β’ Regional IX (Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur) : 26
β’ Regional X (Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan) : 139
β’ Regional XI (Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara) : 152
β’ Regional XII (Gorontalo, Sulawesi Utara) : 80
β’ Regional XIII (Maluku, Maluku Utara) : 45
β’ Regional XIV (Papua, Papua Barat) : 43
Deskripsi Jabatan PPPK BKKBN 2023
Penyuluh KB Ahli Pertama :
1. Melaksanakan komunikasi, informasi, dan edukasi melalui media sosial dan media massa
2. Menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi
3. Melaksanakan konseling program secara perorangan
4. Menyusun analisa dan evaluasi pasca pelayanan non metode kontrasepsi jangka panjang,
5. Melaksanakan pelayanan rujukan terkait komplikasi dan kegagalan,
6. Menyusun/mengembangkan materi terkait program,
7. Menyusun profil keluarga, profil kelompok kegiatan atau profil setara kelompok kegiatan.
Petugas Lapangan KB Terampil :
1. Mendata sarana balai penyuluhan Keluarga Berencana melalui sistem informasi berbasis teknologi dan informasi
2. Mendata institusi masyarakat pedesaan/perkotaan
3. Pembantu Pembina keluarga berencana desa/kelurahan
4. Sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa/kelurahan, dan/atau kelompok Keluarga Berencana melalui sistem berbasis teknologi informasi
5. Mempromosikan Program melalui forum pertemuan
6. Menyusun naskah media kompleks promosi Program
7. Melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi secara kelompok
8. Memfasilitasi pelayanan alat kontrasepsi Non MKJP
9. Mendampingi peserta Keluarga Berencana pasca persalinan baik secara MKJP maupun Non MKJP
10. Membentuk kelompok kegiatan, setara kelompok kegiatan dan/atau kelompok kegiatan penguatan lainnya pada Program
11. Melakukan kemitraan dengan organisasi masyarakat dan/atau lintas sektor.
Petugas Lapangan KB Pemula
1. Memvalidasi data dalam pendataan keluarga dan pemutakhiran data keluarga
2. Mendata kelompok kegiatan
3. Mendata tempat pelayanan keluarga berencana dan melaporkan melalui sistem berbasis teknologi dan informasi
4. Mencatat dan melaporkan data hasil kegiatan melalui sistem berbasis teknologi dan informasi
5. Mempromosikan program secara langsung melalui kunjungan rumah
6. Menyusun naskah media sederhana promosi program
7. Melakukan komunikasi, informasi dan edukasi secara perorangan
8. Mendistribusikan alat obat kontrasepsi non metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) pada akseptor atau peserta keluarga berencana aktif melalui fasilitas kesehatan
9. Mendampingi ibu hamil untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
10. Melakukan kemitraan dengan tokoh formal/informal.
Persyaratan Pelamar PPPK BKKBN 2023
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima
puluh tujuh) tahun pada saat melamar
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat pada saat pelamar dinyatakan lulus
8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
9. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya
10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
Persyaratan Khusus
1. Memiliki pengalaman kerja di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk minimal 2 (dua) tahun secara akumulatif yang dibuktikan dengan Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat dilampiri dengan Surat Keputusan/ Surat Tugas yang ditetapkan sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat (dapat bersifat kolektif maupun individual)
2. Bagi pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas memiliki derajat disabilitas ringan yang tidak menghambat kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk.
Berikut ini rincian formasi PPPK BKKBN 2023 lengkap dengan penjelasan deskripsi jabatannya.
Artikel ini ditulis oleh Marcella Rika Nathasya Peserta program magang bersertifikat kampus merdeka di detikcom.
(apl/sip)