Sebagai tindak lanjut dari penangkapan Rektor Universitas Udayana Nyoman Gede Antara yang menjadi tersangka korupsi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) menunjuk Ngakan Putu Gede Suardana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unud.
Dilansir detikbali, penunjukkan Suardana menggantikan Antara ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi.
"Sesuai arahan Kementerian, Plt Rektor Bapak Prof Ir Ngakan Putu Gede Suardana," tutur Senja, dilansir dari detikbali, Selasa (10/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat resmi penunjukkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan sebagai Plt Rektor Unud menurut Senja menunggu dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.
"Kami sedang menunggu surat resminya dari Kementerian," kata Senja.
Rektor Unud Kini Ditahan
Sebelumnya, Antara dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di kampus tersebut. Tak sendirian, Antara diduga melakukan korupsi bersama tiga stafnya yakni I Made Yusnantara, I Ketut Budiartawan, dan Nyoman Putra Sastra.
Sejak Senin (9/10/2023), ia dan ketiga stafnya telah ditahan di Lapas Kerobokan oleh Kejaksaan Tinggi Kejati Bali. Kasus korupsi ini dijerat oleh Pasal 9 KUHP, Pasal 12 huruf e, juncto Pasal 18 ayat jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 65 KUHP.
"Mulai hari ini (9/10/2023), penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan. Ditempatkan di Lapas Kerobokan," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana di kantor Kejati Bali dilansir detikBali, Selasa (10/10/2023).
Korupsi Dana SPI Sebesar Rp 109 Miliar
Antara dan stafnya diduga melakukan korupsi SPI mahasiswa Unud sebesar Rp 109,33 miliar. Antara sempat balik menggugat Kejati Bali ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, namun majelis hakim menolak gugatan tersebut.
PN Denpasar kemudian memberi perintah Kejati Bali untuk menindaklanjuti dugaan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 400 miliar tersebut. Penolakkan pun dilakukan majelis hakim terhadap perhomoan dari tim kuasa hukum Antara.
"Bahwa, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," kata Hakim Ketua Agus Akhyudi di PN Denpasar.
I Putu Bagus Padmanegara selaku Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud berharap Kemendikbudristek bisa segera menunjuk pengganti Antara secara resmi. Hal tersebut demi kelancaran proses akademik di Unud.
"Masak kami harus ke LP (Lembaga Pemasyarakatan) meminta tanda tangan rektor," ungkapnya.
(cyu/nwk)