Hartono Ariesta Diwantara warga Subang divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Indramayu. Tono telah terbukti bersalah membunuh ibu dari anggota DPR.
Masuri, pria di Mura menikam besannya Herman hingga tewas. Perbuatan itu dilakukannya karena tak terima anaknya ditikam korban. Saat ini Masuri sudah ditangkap.
Masuri pelaku yang menikam besannya Herman alias Manda hingga tewas ditangkap di rumah keluarganya. Atas perbuatannya, Masuri terancam hukuman 15 tahun penjara.