Pada akhir bulan Februari 2023 lalu, warga Blok Kedongdong, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu sempat dibuat geger. Masih segar di ingatan kita, penemuan jasad seorang ibu dalam kondisi mengenaskan.
Jasad itu adalah seorang ibu dari anggota Komisi V DPR RI Bambang Hermanto, bernama Casinih (62). Jenazah ditemukan di rumah dalam kondisi memprihatinkan.
Tangan jasad Casinih terikat tali dengan mulut tersumpal. Polisi kala itu hanya menyebut Casinih diduga tewas dibunuh. Butuh waktu lama untuk menyingkap misteri kematian Casinih dan motif pembunuhan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siapa sangka, pelakunga ternyata ialah Hartono Ariesta Diwantara, alias Tono, yang bekerja di rumah korban sebagai pembantu. Ia yang baru bekerja selama dua minggu itu, mengaku telah membunuh Casinih.
Pria asal Ciasem Kabupaten Subang itu pun kini sudah dijatuhi hukuman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Indramayu.
Dikutip dari laman sipp.pn-indramayu.go.id, pada Senin (11/12/2023) lalu, terdakwa Hartono Ariesta Diwantara alias Tono menjalani sidang putusan perkara pembunuhan dengan nomor 322/Pid.B/2023/PN Idm di Pengadilan Negeri Indramayu. Terdakwa terbukti membunuh dengan disertai satu pidana lainnya dan divonis pidana 18 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa HARTONO ARIESTA DEWANTARA Als TONO Bin (Alm) MASARI dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun," tulis amar putusannya dikutip detikjabar, Jumat (29/12/2023).
Nyawa Casinih yang juga biasa dipanggil Mimi Kaji itu, dihabisi oleh Tono hanya karena sakit hati. Sebab pelaku sempat diminta korban untuk memperbaiki kursi di dapur.
Namun, selama aktivitas itu Tono seringkali mendapat tugas lainnya oleh korban. Bahkan, korban sempat melontarkan kalimat umpatan dan menyinggung perasaan Tono.
Sebelum Casinih meninggal, ia sempat memergoki Tono sedang mengambil handphone miliknya. Hal itu sontak membuatnya terkejut hingga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Bahkan, Tono tak segan membekap mulut korban lantaran takut diteriaki maling. Hingga korban lemas dan meninggal dunia. Pada (26/5) polisi kemudian berhasil menangkap Tono yang sebelumnya sempat kabur ke Bandung. Bahkan, Tono sempat mampir ke rumah istrinya sesaat setelah melakukan pembunuhan.
Kini Tono hanya bisa tertunduk lesu. Ia bisa mengelak. Aksi bejat Tono diganjar hukuman Pasal 339 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.
Pada Senin (11/12/2023), Tono divonis 18 tahun penjara karena terbukti dan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan yang disertai dengan suatu perbuatan pidana lainnya.
(aau/mso)