Pembunuh Ibu Anggota DPR RI di Indramayu Divonis 18 Tahun Bui

Pembunuh Ibu Anggota DPR RI di Indramayu Divonis 18 Tahun Bui

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Jumat, 29 Des 2023 17:30 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Palu Hakim. Foto: Ari Saputra
Indramayu -

Hartono Ariesta Diwantara warga Ciasem Kabupaten Subang divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Indramayu. Tono telah terbukti bersalah membunuh Iin Casinih yang merupakan ibu kandung dari Bambang Hermanto salah seorang anggota DPR RI.

Dikutip dari laman sipp.pn-indramayu.go.id, pada Senin (11/12/2023) lalu, terdakwa Hartono Ariesta Diwantara alias Tono menjalani sidang putusan perkara pembunuhan dengan nomor 322/Pid.B/2023/PN Idm di Pengadilan Negeri Indramayu. Terdakwa terbukti membunuh dengan disertai satu pidana lainnya dan divonis pidana 18 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa HARTONO ARIESTA DEWANTARA Als TONO Bin (Alm) MASARI dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun," tulis amar putusannya dikutip detikJabar, Jumat (29/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan pembunuhan tersebut bermula dari penemuan jasad Iin Casinih alias Mimi Kaji di kediamannya di Blok Kedondong, Desa Sukra, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada Jumat (26/5/2023) lalu. Kala itu, jasad Mimi Kaji dalam kondisi tak wajar. Dugaan pembunuhan pun langsung muncul.

Kejanggalan yang terjadi di kediaman Mimi Kaji itu membuat polisi bergerak untun menyelidiki. Polisi langsung memeriksa saksi. Dari sejumlah alat bukti dan keterangan saksi, kemudian polisi mengunci Tono yang tak lain merupakan asisten rumah tangga (ART) korban sebagai pelaku.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan terungkap, Tono yang datang dari Kabupaten Subang (tempat tinggalnya) pada (24/5/2023) datang ke rumah korban. Tono pun sempat diminta korban untuk memperbaiki kursi di dapur. Namun, selama aktivitas itu Tono seringkali mendapat tugas lainnya oleh korban. Bahkan, korban sempat melontarkan kalimat umpatan dan menyinggung perasaan Tono.

Sebelum korban meninggal, korban memergoki Tono sedang mengambil handphone miliknya. Hal itu sontak membuatnya terkejut hingga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Bahkan, Tono tak segan membekap mulut korban lantaran takut diteriaki maling. Hingga korban lemas dan meninggal dunia.

Pada (26/5) polisi kemudian berhasil menangkap Tono yang sebelumnya sempat kabur ke Bandung. Bahkan, Tono sempat mampir ke rumah istrinya sesaat setelah melakukan pembunuhan.

"Bertemu dengan istrinya. Tadi malam sampai hari ini memang kita lakukan pemeriksaan terus kepada istrinya untuk mendapatkan informasi apakah ada hal-hal yang bisa diberikan kepada kepolisian terkait aksi dilakukan tersangka tersebut," kata Fahri saat ditemui awak media, Sabtu (27/5/2023).

Tono tak bisa mengelak. Kini ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dituntut Pasal 339 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara. Pada Senin (11/12/2023), Hartono divonis 18 tahun penjara karena terbukti dan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan yang disertai dengan suatu perbuatan pidana lainnya.

(sud/sud)


Hide Ads