Akal Bulus Pegawai BPR Blitar Kuras Uang Nasabah Rp 1 M

Round Up

Akal Bulus Pegawai BPR Blitar Kuras Uang Nasabah Rp 1 M

Hilda Rinanda - detikJatim
Kamis, 28 Des 2023 10:54 WIB
Tersangka korupsi BPR Artha Praja di Kota Blitar.
Pegawai BPR Kota Blitar diamankan usai 3 tahun buron (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Surabaya -

Pelarian ESW (31), warga Desa Bendowulung, Sanankulon, Kabupaten Blitar begitu licin. Ia kabur dan menjadi buron selama 3 tahun usai diduga melakukan korupsi dengan me-mark up uang nasabah sebauh BPR di Kota Blitar hingga Rp 1 miliar.

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika membeberkan akal bulus ESW. Gede menyebut, ESW diduga menggelembungkan (mark up) uang nasabah di BPR Artha Praja Kota Blitar. Tersangka adalah petugas kasir dan teller pada BPR itu. Modusnya, EWS mengurangi uang setoran milik 14 nasabah, dan dia juga tidak membayarkan gaji tenaga kebersihan.

"Adapun total kerugian negara akibat ESW sekitar Rp 1.033.074.146. Ini termasuk mark up uang 14 nasabah, dan gaji tenaga kebersihan yang tidak dibayarkan," terang Gede, Rabu (28/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ESW diduga mengambil uang itu dengan cara membobol sistem otorisasi. Dia mengetahui password dari salah satu pemegang akun, kemudian memalsukan tanda tangan nasabah dalam slip penarikan dan penyetoran.

Menurut Gede, ESW telah menjadi buron selama 3 tahun terakhir. Dia sempat melarikan diri ke Banyuwangi, Jember, hingga ke Lumajang. Namun, pelariannya akhirnya berakhir di tangan polisi.

ADVERTISEMENT

"Tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2020, laporan diterima dan dilakukan pengembangan hingga tersangka ditangkap dalam pelariannya di Klakah Lumajang setelah tiga tahun menjadi buron," kata Gede.

"Dia ada jual kebab di Banyuwangi, dan jual nasi pecel di Jember. Kemudian tertangkap minggu kemarin di Klakah, Lumajang," lanjutnya.

Di hadapan awak media, ESW mengaku sengaja melakukan mark up uang nasabah BPR milik Pemkot Blitar itu untuk membayar utang karena tertipu arisan.

Adapun alasan melarikan diri karena jaminan untuk mengganti utang itu belum tercukupi. ESW juga mengaku dibantu rekannya saat melakukan mark up uang nasabah itu.

"Untuk bayar utang karena tertipu arisan online. (Lari) karena belum cukup untuk mengganti jaminan," terangnya.

ESW akan dikenakan pasal 3 Subsider Pasal 8 subsider Pasal 9 UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.




(hil/fat)


Hide Ads