Perkosa ABG, 3 Pria Ditangkap Polisi Cilacap

Perkosa ABG, 3 Pria Ditangkap Polisi Cilacap

Anang Firmansyah - detikJateng
Sabtu, 30 Des 2023 17:15 WIB
Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria menunjukkan barang bukti berikut pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Mapolresta Cilacap, Sabtu (30/12/2023).
Foto: Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria menunjukkan barang bukti berikut pelaku tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur, di Mapolresta Cilacap, Sabtu (30/12/2023). (Anang Firmansyah/detikJateng)
Cilacap -

Tiga orang pria warga Kabupaten Cilacap diamankan polisi karena memperkosa gadis di bawah umur. Korban diperkosa bergantian.

Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria menjelaskan tiga pelaku yang diamankan berinisial WA (17), TK (22), dan TM (32). Korban dan salah satu pelaku kenal melalui media sosial Facebook.

"Kami menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Dari laporan tersebut Satreskrim Polresta Cilacap mengamankan tiga pelaku, satu di antaranya masih di bawah umur," kata Arief dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Sabtu (30/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian tersebut bermula saat korban memiliki permasalahan dengan orang tuanya pada Rabu 27 Desember 2023. Lalu korban curhat ingin kabur dari rumah dengan pelaku WA melalui pesan Facebook.

"Pelaku berinisial WA menjemput dari rumahnya. Dengan bujuk rayu pelaku sekitar pukul 13.00 menyetubuhi korban di kos tersangka," terangnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian setelah melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali, korban tidak langsung diantarkan pulang. Pelaku WA malah menyuruh rekannya TK untuk mengantarkan pulang.

"Lalu korban dijemput TK dan dilakukan persetubuhan kembali sebanyak 1 kali pada pukul 18.00 WIB di hari yang sama di rumah pelaku. Korban sebelumnya dicekoki minuman racikan kopi oleh pelaku," jelasnya.

Karena takut mengantarkan pulang, pelaku TK mengantarkan korban kepada pelaku TM. Oleh tersangka ketiga, korban dibawa ke sebuah hotel di Kabupaten Cilacap. Di situ korban dipaksa dengan ancaman untuk memenuhi nafsu bejat pelaku.

"Kemudian korban dipaksa kembali melakukan persetubuhan sebanyak 2 kali di hotel. Jadi dalam 1 hari dilakukan total 5 kali persetubuhan oleh tiga tersangka," ungkapnya.

Setelah kembali ke rumahnya, korban kemudian cerita kepada orang tuanya. Merasa tidak terima, orang tua korban melapor kejadian tersebut ke polisi.

"Korban setelah kembali melaporkan ke Polresta Cilacap. Dari kejadian tersebut kami gerak cepat dan langsung mengamankan pelaku," ujarnya.

Dari kejadian tersebut ketiga pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancamannya hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Agar kejadian serupa tidak terulang, Arief mengimbau kepada para orang tua agar lebih perhatian terhadap anaknya. Hal ini juga sebagai langkah antisipasi tindak kenakalan remaja.




(apu/rih)


Hide Ads