Masuri (54), pelaku yang menikam besannya Herman alias Manda (47) hingga tewas ditangkap di rumah keluarganya. Saat ditangkap, pelaku tidak memberikan perlawanan.
Musari ditangkap di Dusun Talang Gunung, Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan," ujar Humas Polres Mura Iptu Herdiansyah, Minggu (24/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia, pengejaran terhadap Masuri dilakukan Tim Landak Satuan Rekrim Polres Musi Rawas dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi dan Kanit Pidum Aiptu Erwin Friansyah. Penangkapan dilakukan sejak Sabtu (23/12/2023) lalu.
Awalnya, lanjuntya, petugas mengejar Masuri yang diduga bersembunyi di rumah keponakannya Vina dan Juan, di Desa Dangko Megang Sakti III, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Mura, Sumatera Selatan (Sumsel).
Setibanya petugas di rumah itu, ternyata pelaku sudah kabur. Masuri hanya singgah di tempat itu pukul 11.00 WIB - 15.00 WIB.
Masuri keluar dari rumah itu setelah di jemput Atta. Dari keterangan Vina dan Juan, Masuri disebut kabur ke rumah menantunya, Iwan di Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu namun nihil.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melarikan diri ke Desa Tanjung Dalam, Curup Selatan, Rejang Lebong. Tim kemudian bergerak langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun sempat kehilangan jejak karena medan pegunungan dan perkebunan.
"Setelahnya, tim berhasil menemukan lokasi Masuri yang berada di rumah kerabatnya, Arul di Dusun Talang Gunung, Desa Simpang Beliti, Binduriang, Rejang Lebong," jelasnya.
Setelah berhasil ditangkap, Masuri dibawa ke Polres Mura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya diberitakan, Masuri menusuk besannya Herman alias Manda pada bagian leher dan perut hingga membuat korban meninggal dunia.
Kejadian itu terjadi di rumah Manda di RT 03, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Sumsel, Sabtu (23/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasus itu berawal ketika menantunya, RA ingin menunjukkan anaknya yang baru berusia 6 hari ke rumah orang tuanya, Masuri, yang lokasinya sekitar 70 meter dari rumah Manda.
Saat itu, Manda melarang menantunya untuk membawa cucunya ke rumah orang tuanya karena baru beberapa hari. RA (15) kemudian emosi memukul dan menendang mertuanya hingga terjatuh.
Manda yang melihat pisau ketika terjatuh, kemudian menusuk RA pada bagian tulang rusuk. Tidak terima, RA kemudian melapor kejadian itu ke keluarganya yang kemudian menghubungi Masuri yang tengah berada di kebun.
Masuri yang emosi, langsung datang ke rumah Manda membawa pisau. Manda yang tengah duduk di ruang tamu langsung ditusuk pada bagian leher dan perut.
Melihat korbannya meninggal di TKP, Masuri langsung kabur. Ia dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(csb/csb)