Briptu Chumaedi terdakwa kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tiri dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Pria berinisial SL (40) di Kukar, Kaltim ditangkap usai memperkosa anak tirinya usia 10 tahun. Aksi bejat pelaku terhadap korban dilakukan sebanyak 4 kali.
Seorang pria berinisial AF (44) warga Ciamis dibekuk pihak kepolisian. AF diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 3 tahun.
Seorang pria di Lampung, DM (41), menyekap anak tirinya selama 10 hari di kamar kos di Jakarta. Ia juga mencabuli korban yang masih berusia 12 tahun tersebut.