Seorang pria di Salatiga, Jawa Tengah berinisial HS (61) ditangkap polisi. Pria tua itu tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan mengatakan perbuatan bejat pelaku dilakukan pada 23 April 2022 sekitar pukul 12.30 WIB di rumah pelaku. Saat korban yang sedang menonton televisi di ruang tamu, tiba-tiba dihampiri pelaku.
"Jadi pelaku menghampiri korban dan menjanjikan akan memberi uang Rp 1.000 serta mengajak korban jalan-jalan ke Lapangan Alun-alun Pancasila," ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (22/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku kemudian memangku anak perempuan tirinya itu. Ia lantas mencabuli korban yang sedang duduk di pangkuannya.
Korban lalu mengadukan peristiwa itu ke ibu kandungnya karena merasakan sakit di area tubuhnya. Pelaku lalu ditangkap pada Jumat (17/2), sekitar pukul 08.00 dan langsung ditahan.
Atas perbuatan kejinya, pelaku dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman paling singkat pidana penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.
(aku/dil)