Kejam! Pria di Kalsel Aniaya Anak Tiri dan Istri yang Hamil 9 Bulan

Kalimantan Utara

Kejam! Pria di Kalsel Aniaya Anak Tiri dan Istri yang Hamil 9 Bulan

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Kamis, 02 Mar 2023 16:57 WIB
Pelaku penganiayaan anak tiri dan istrinya di Tarakan, Kalimantan Utara ditangkap.
Pelaku penganiayaan anak tiri dan istrinya di Tarakan, Kalimantan Utara ditangkap. Foto: Dok. Istimewa
Tarakan - Pria berinisial HM (35) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi lantaran menganiaya anak tirinya berinisial AMR (15). Pelaku juga memukul perut istrinya berinisial AM (32) yang tengah hamil 9 bulan.

"Korban merupakan anak dan ibu kandung dimana ibu kandung tengah hamil 9 bulan," jelas Kapolsek Tarakan Timur Iptu Gian Evla Tama kepada detikcom, Kamis (2/3/2023).

Peristiwa itu terjadi di kediaman korban tepatnya di Jalan Binalatung Kelurahan Amal, Tarakan pada Senin (23/1) pukul 23.30 Wita. Saat itu HM yang baru pulang dari rumah terlibat cekcok dengan istrinya hingga berujung penganiayaan.

"Pelaku terlibat cekcok dan karena emosi langsung memukul perut istri sirinya yang sedang hamil 9 bulan," kata Gian.

Melihat ibunya dipukul ayah tirinya, AMR kemudian melerai dan memaki pelaku karena tak terima ibunya yang sedang hamil dianiaya.

"Merasa anak tirinya ikut campur, pelaku kemudian mencekek leher korban, korban saat itu sempat melawan dengan memukul dua kali pelaku. Tapi di situ pelaku tambah emosi dan mendorong korban setelah itu menginjak-injak korban berkali-kali," ungkapnya.

Tak sampai di situ, pelaku kemudian mengambil kayu dan memukul korban dan kembali mendorong korban hingga beberapa kali terjatuh.

"Korban sempat lari keluar, tapi oleh pelaku, korban kembali didorong. Saat itu ibu korban tidak bisa menolong karena posisi hamil besar, hanya menyuruh anaknya keluar rumah untuk lapor polisi," bebernya.

Setelah berhasil keluar, AMR kemudian melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Tak berselang lama pelaku diamankan.

"Kita amankan pelaku sehari setelah kejadian, katanya dia melakukan itu karena emosi," sebutnya.

Atas perbuatannya, HM di jerat Pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) Juncto Pasal 76C dengan ancaman 5 tahun penjara.


(ata/sar)

Hide Ads