Pria di Kukar Berkali-kali Perkosa Anak Tiri Usia 10 Tahun Ditangkap

Kalimantan Timur

Pria di Kukar Berkali-kali Perkosa Anak Tiri Usia 10 Tahun Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Sabtu, 04 Mar 2023 18:52 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Foto: Ilustrasi pemerkosaan di Kaltim. (Luthfy Syahban)
Kutai Kartanegera -

Pria berinisial SL (40) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap lantaran memperkosa anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Aksi bejat pelaku terhadap korban dilakukan sebanyak empat kali.

"Pelaku adalah ayah tiri korban dan sudah kita amankan," jelas Kasi Humas Polres Kukar AKP Darnuji kepada detikcom, Sabtu (4/3/2023).

Darnuji menjelaskan, pemerkosaan itu dilakukan pada November 2022 lalu. SL melakukan aksinya saat ibu korban pergi bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat kejadian perbuatannya itu dilakukannya saat dini hari dan kebetulan ibu korban pada waktu itu bekerja," terangnya.

Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 20 ribu untuk melayani hawa nafsunya. SL juga merayu korban akan dipinjamkan handphone.

ADVERTISEMENT

"Perbuatannya sudah tiga bulan yang lalu, dan pelaku juga memberikan uang Rp 20 ribu dan meminjamkan handphonenya agar korban tidak bercerita kepada orang lain," ucap Darnuji.

Kasus tersebut terungkap usai korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Pelaku pun dilaporkan ke polisi pada 27 Febuari 2023.

"Yang melaporkan warga, jadi setelah kami menerima laporan anggota langsung mengamankan pelaku di rumahnya," ungkapnya.

Kepada polisi, SL mengaku perbuatannya itu dilaksanakan lantaran khilaf. Pelaku menuruti hawa nafsunya melihat suasana rumah yang sepi.

"Katanya (pelaku) khilaf dan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA," bebernya.

Atas perbuatannya SL kini telah ditahan di Polres Kukar. Pelaku diancam Pasal 76D Junto Pasal 76E Undang-undang RI tahun 2016 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.




(sar/asm)

Hide Ads