Geramnya VN gegara Polisi Penganiaya Anak Tiri Divonis Ringan

Kabupaten Cirebon

Geramnya VN gegara Polisi Penganiaya Anak Tiri Divonis Ringan

Ony Syahroni - detikJabar
Senin, 10 Apr 2023 18:58 WIB
VN, protes atas vonis ringan bagi polisi penganiaya anak tiri.
VN, protes atas vonis ringan bagi polisi penganiaya anak tiri. (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon - Vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumber kepada Briptu Chumaedi Saefudin atau Briptu C, terdakwa kasus kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap anak tiri, mengundang kekecewaan dari ibu korban.

Senin (10/4/2023), VN yang merupakan ibu dari korban mendatangi kantor PN Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Ia datang untuk menyampaikan rasa ketidakpuasannya atas putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa Briptu Chumaedi dengan hukuman pidana 1 tahun 10 bulan.

Pantauan detikJabar, didampingi oleh penasihat hukumnya, VN terlihat datang membawa poster berisi ungkapan kekecewaannya atas putusan majelis hakim yang menjatuhi vonis ringan terhadap Briptu C.

"Mencari keadilan. Majelis hakim jangan tidur. Tuntutan 15 tahun, vonis 1 tahun 10 bulan. Ada apa? Selamatkan anak dari kekerasan dan pelecehan seksual," begitu ungkapan yang ditertulis dalam poster yang dibawa VN ke Kantor PN Sumber.

Diberitakan sebelumnya, Briptu Chumaedi Saefudin atau Briptu C, terdakwa kasus kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap anak tiri dijatuhi vonis 1 tahun 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Dalam perkara ini, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan.

Briptu C didakwa telah melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Namun dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang PN Sumber pada Kamis (9/3), Majelis Hakim yang diketuai Soni Nugraha hanya menjatuhi hukuman terdakwa Briptu C dengan hukuman 1 tahun 10 bulan.

Majelis Hakim menilai Briptu C yang merupakan anggota polisi dari Polres Cirebon Kota itu tidak terbukti melakukan kekerasan seksual, melainkan hanya melakukan kekerasan fisik terhadap anak tirinya.

Berkas Banding Sudah Dilimpahkan ke PT Bandung

Atas putusan Majelis Hakim PN Sumber yang memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun 10 bulan, jaksa penuntut umum telah menyatakan banding.

Juru Bicara PN Sumber, M Iqbal Fahri mengatakan, berkas banding dari JPU terkait dengan kasus kekerasan terhadap anak tiri oleh oknum polisi, saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Bandung.

"Terhadap perkara ini sudah diajukan upaya banding. Upaya bandingnya sudah dikirim ke Pengadilan Tinggal. Saat ini tinggal penetapan jadwal sidangnya saja," kata M Iqbal saat dikonfirmasi, Senin(10/4/2024).

Jaksa sendiri mengajukan banding atas vonis 1 tahun 10 bulan yang dijatuhi oleh Majelis Hakim PN Sumber terhadap Briptu Chumaedi terdakwa kasus kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap anak tiri.

Upaya banding ini dilakukan karena putusan majelis hakim yang sangat jauh di bawah tuntutan jaksa. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Cirebon menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider kurungan 6 bulan.

Namun dalam putusannya, Majelis Hakim PN Sumber hanya memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun 10 bulan. Majelis Hakim menilai terdakwa Briptu Chumaedi tidak terbukti melakukan kekerasan seksual, melainkan hanya melakukan kekerasan fisik terhadap anak tirinya.

Sementara itu, penasihat hukum korban, Rudi Sentiantono mengatakan, putusan majelis hakim di PN Sumber yang memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun 10 bulan belum memberikan rasa keadilan bagi pihak korban.

Untuk itu, ia berharap Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Bandung bisa melihat perkara ini secara cermat dan objektif serta dapat memberikan rasa keadilan terhadap korban.

"Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung bisa memeriksa dan mengadili perkara ini secara cermat dan objektif. Sehingga rasa keadilan masyarakat dapat terpenuhi," kata Rudi, Senin (10/4/2023). (iqk/orb)



Hide Ads