Kuasa hukum pelaku penganiayaan mahasiswa koas di Palembang menjelaskan kronologi kejadian yang viral di medsos. Menurutnya ini hanya masalah miskomunikasi.
Santri Pondok Pesantren Fathul Mubtadi'in, Nganjuk, berinisial SA, diamankan pihak kepolisian. Ia diduga melakukan tindakan bullying terhadap teman sekamarnya.