Polisi menetapkan tersangka di kasus pencabulan remaja 16 tahun di Kota Madiun. Pelaku berinisial R (30) warga Kecamatan Pilangkenceng. Pelaku adalah teman ayah korban.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ayah korban dan dilakukan penyelidikan. Pelaku sendiri sehari-hari mengaku sebagai wartawan.
"Ngakunya sebagai wartawan," ujar Wakapolres Madiun Kompol Moh Asrori Khadafi kepada wartawan saat release Jumat (13/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khadafi mengatakan pencabulan yang dilakukan pelaku dilakukan sejak tahun 2022. Tak hanya itu, pelaku juga merekam perbuatan bejatnya.
"Pelaku mengancam jika tidak menuruti keinginan akan menyebar video rekaman saat berbuat cabul dengan korban," papar Khadafi.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo menyampaikan pelaku diancam dengan pasal 81 dan 82 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," tandas Andi.
Sebelumnya, ayah korban berinisial D (30) warga Kecamatan Pilangkenceng melaporkan temannya yang sudah mencabuli anak gadisnya. Laporan ini dilayangkan ke Satreskrim Polres Madiun.
Sebelumnya, remaja di Madiun menjadi korban pencabulan. Ironisnya, pencabulan itu diduga dilakukan teman ayah korban sendiri. Saat ini ayah korban berinisial D (30) warga Kecamatan Pilangkenceng melaporkan pelaku ke Satreskrim Polres Madiun.
(abq/iwd)