Mantan kades di Muratara terdakwa pengancaman dengan senjata api divonis 1 tahun penjara. Keluarga korban kecewa karena menilai hukuman terlalu ringan.
Senpi yang digunakan mantan Kades Karang Anyar, Muratara senjata organik Polri. Saat ini, pelaku sudah dititipkan di Rutan Lapas Kelas II A Lubuklinggau.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung South Sulawesi Creative Hub (SSCH) Sulsel tahun 2021.