Kades Karang Anyar di Musi Rawas Utara (Muratara), Amir (47) yang mengancam Hamsi (40) menggunakan senjata api dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Keluarga korban protes soal tuntutan tersebut.
Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Kelas IA, Jalan Depati Said, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Rabu (4/12) pukul 10.00 WIB.
Usai pembacaan tuntutan tersebut, keluarga korban protes hingga mengamuk di area pengadilan. Mereka menganggap tuntutan 1 tahun 6 bulan tersebut terlalu ringan. Sebab, Amir melakukan pengancaman menggunakan senjata api organik Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat kecewa terhadap putusan ataupun tuntutan dari jaksa. Ancamannya itu maksimalnya 20 tahun penjara, namun cuma diancam hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Kami sekeluarga sangat kecewa, protes keras," kata Hamisi, adik korban kepada detikSumbagsel, Rabu (4/12/2024).
Kuasa hukum korban, Indra Cahaya menyampaikan pihaknya sudah memberikan surat protes kepada kejaksaan. "Dalam persidangan itu diuraikan oleh jaksa penuntut umum, di dalam tuntutannya bahwasanya perkara itu terbukti secara sempurna, sah, dan meyakinkan dia melakukan atau melanggar terhadap Undang-Undang Darurat Tahun 1991 yakni Pasal 1 Ayat 1. Oleh karena itu, kalau dituntut hanya 1 tahun 6 bulan jelas kami protes," katanya.
"Bahwasanya ini bukan perkara ecek-ecek, karena 4 hari setelah pengancaman, pelapor (Hamsi) ini meninggal dunia, dibunuh secara tidak wajar. Ini adalah rangkaian peristiwa," imbuh Indra.
Indra mengakui secara teoritis sulit untuk mengaitkan kasus pengancaman serta pembunuhan yang dialami Hamsi. Namun ia mengatakan dari kepentingan sosial, kedua kasus tersebut bisa dihubungkan.
"Karena hakim dan jaksa itu tidak hanya memperhatikan tekstual, namun mereka memperhatikan juga hal-hal yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itulah kami menyampaikan protes hingga ke kejaksaan, dan kami juga mengimbau kepada majelis hakim untuk dijadikan perhatian betul terhadap putusan perkara ini," ujarnya.
Indra menjelaskan pihaknya juga protes dalam persidangan itu terdakwa Amir tidak kooperatif, berbelit-belit serta tidak pernah dihadirkan secara fisik dalam persidangan. Kemudian dalam uraian tuntutan jaksa penuntut umum tidak satupun mengungkap hal yang meringankan terdakwa dan terdakwa Amir juga tidak mengakui perbuatannya.
"Akan tetapi hukumannya yang dituntut cuma 1 tahun 6 bulan. Sedangkan ancaman hukuman Undang-Undang Darurat itu 20 tahun dan bisa hukuman mati atau seumur hidup. Jadi kami bertanya alasan apa dituntut dengan hukuman segitu," terangnya.
Indra juga protes soal senjata api milik terdakwa Amir yang merupakan organik milik kepolisian. "Mestinya di dalam uji balistik diuraikan, dimiliki satuan mana, polres mana, unit mana dan siapa yang pegang senjata itu. Nah itu yang tidak dijelaskan. Yang dijelaskan hanya senjata organik buatan pabrik yang masih bisa meledak/ditembak," tuturnya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Mery Aryani belum bisa memberikan penjelasan ataupun komentar mengenai tuntutan tersebut, saat ditemui wartawan. Di lain kesempatan, Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Wenharnol mengatakan pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan pihak korban, dan mengatakan proses sidang kasus pengancaman akan terus berjalan.
"Terhadap tuntutan yang dibacakan oleh jaksa kita di pengadilan tadi yakni 1 tahun 6 bulan dan itu menurut mereka terlalu ringan, karena mereka beranggapan bahwa ancaman hukuman Undang-Undang darurat ini kan sampai 20 tahun. Cuma kan kita juga dalam mengajukan tuntutan itu kan pertimbangan-pertimbangannya kan kita jadikan dasar untuk berapa lama orang ini mau dituntut," ujarnya.
"Tadi juga sudah dijelaskan oleh jaksa, itu kan kita melihat dalam perkara yang sama itu tuntutannya 1 tahun 6 bulan atau 1 tahun 4 bulan. Karena kita melihat perkaranya sama, maka kita ngambil di tuntutan 1 tahun 6 bulan," sambungnya.
Wenharnol juga menanggapi soal protes pihak korban, yang kemudian mengaitkan kasus pengancaman dengan kasus pembunuhan Hamsi 4 hari setelah diancam Amir.
"Ini kan kaitannya sampai saat ini masih didalami oleh penyidik Polres Lubuklinggau. Tentunya nanti kalau memang itu penyidik bisa menemukan alat bukti dan menemukan pelakunya, tentunya jadi pertimbangan kita untuk melakukan tuntutan terhadap pelaku tersebut nantinnya," tutupnya.
(sun/dai)